Masuk Daftar

Keluhan Dugaan Tingginya Biaya PTSL Mencuat di Desa Kampung Besar Teluknaga

Berita Warga
Tangerang – Keluhan dugaan tingginya biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat prona kembali mencuat. Kali ini, dialami warga Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, warga yang mendapat ahli waris sebidang tanah dari orang tuanya, ingin mendaftar program PTSL diharuskan membuat Akte Jual Beli (AJB) dengan biaya Rp2 juta hingga Rp7 juta oleh aparatur Desa Kampung Besar.

“Saya sudah daftar program PTSL, luas tanah 400 meter lebih dari orang tua untuk dibagi ke ahli waris, dimintai biaya Rp5 juta,” keluh warga Desa Kampung Besar, yang namanya enggan dipublikasikan, Selasa (26/10/22).

Menurutnya, tanah seluas 400 meter lebih milik almarhum orang tuanya akan dibagi-bagi, dan akan dibuatkan sertifikat melalui program PTSL, untuk masing-masing ahli waris yang telah ditentukan pihak keluarga.

“Surat tanah masih girik atas nama almarhum orang tua saya mau dinaikin ke sertifikat, tapi dihibahkan terlebih dahulu ke anak-anaknya, terus bikin sertifikat saya dimintai Rp5 juta,” tuturnya.

Hal yang sama diungkapkan ARH, bahwa dirinya pernah mendatangi Kantor Desa Kampung Besar untuk membicarakan terkait pembuatan sertifikat tanah prona milik almarhum orang tuanya, yang akan dibagi kepada 5 orang ahli waris yang telah ditentukan.

“Sebelumnya saya pernah datang ke Kantor Desa Kampung Besar, terus saya bilang kepadanya kalau orang tua saya hibahkan tanah untuk 5 ahli waris sekalian buat sertifikat prona luas tanah 800 lebih, karena minta biayanya cukup besar, akhirnya saya tawar,” ungkapnya.

Setelah melakukan penawaran biaya PTSL dari Rp10 juta, ARH akhirnya disuruh membayar Rp7 juta oleh oknum aparatur Desa Kampung Besar, dengan modus untuk mengurus Akte Jual Beli (AJB) pendaftar PTSL. Akan tetapi setelah dirinya membayar setengah biaya yang diminta, surat tersebut tidak ada kejelasan.

“Awalnya saya dimintai Rp10 juta, lalu Rp8 juta, kemudian saya tawar jadi Rp7 juta, saya baru kasih uangnya Rp3 juta ke aparatur desa, terus saya dimintai biaya ukur Rp500 ribu, tapi sampai sekarang saya belum tanda tangan sama sekali, tidak ada kejelasan,” ungkapnya.

Sementara itu saat ditemui di kediamannya, Kepala Desa (Kades) Kampung Besar, Ahmad Salim mengaku belum mengetahui adanya oknum pegawainya yang diduga meminta uang yang cukup lumayan kewarga untuk mendaftar program PTSL, dirinya berjanji akan mengecek kebenarannya.

“Kalau masalah ada oknum aparatur saya yang diduga minta biaya pembuatan sertifikat prona jumlah yang cukup besar, saya belum tahu jelas, saya sudah melarang pegawai saya untuk tidak buatkan AJB atau tidak minta biaya jutaan ke warga, saya akan cek kebenarannya, bila benar saya akan balikin uangnya ke pemiliknya lagi,” ucapnya.

Disisi lain, saat dikonfirmasi via pesan singkat whats app, Ketua Satgas Program PTSL (Sertifikat prona) Desa Kampung Besar, Abdulloh (A’ap) meminta masyarakat yang telah memberikan uang cukup besar agar menemui aparatur Desa Kampung Besar.

“Langsung aja bang, warga yang bersangkutan kalau merasa dirugikan biar ngadep ke kepala desa atau staff yang menaganin PPAT di desa, biar di klarifikasi, Soalnya itu pembuatan AJB atau apa jadi saya atau kepala desa tahu permasalahan yang sebenarnya,” papar A’ap.(rwn/ig)


#mata 86.com

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar