KATALIS dan KRKP Dorong Pelestarian Sagu Sesuai Perda No 11 Tahun 2017 di Kabupaten Luwu Utara
Berita Warga

Luwu Utara --- Demi mendorong ketersedian pangan lokal di Kabupaten Luwu Utara, Perlumpulan Katalis Indonesia bersama Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan di Bogor yang didukung Kurawal Foundation melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Luwu Utara.
Salah satu pangan lokal yang menjadi icon dan ciri khas masyarakat di Kabupaten Luwu Utara adalah sagu, sesuai tertuang dalam payung Hukum berupa Peraturan Daerah No 11 tahun 2017 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Tanaman Sagu, namum belum berjalan maksimal karena tidak didukung dengan regulasi Peraturan Bupati Luwu Utara.
Kordinator Katalis Luwu Utara, Amal Alba, melakukan dialog budidaya, pelestarian dan pengolahan sagu di Desa Arusu, Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Kamis, 31 Maret 2022.
Amal, katakan bahwa tujuan dari dialog ini adalah menyebarluaskan gagasan model sistem pangan lokal yang tangguh di masa pandemic dan bencana lainnya di Kabupaten Luwu utara melalui pelestarian dan pengolahan sagu secara berkelanjutan.
Selain itu, dia juga Mensosialisasikan Perda No 11 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Tanaman Sagu di Kabupaten Luwu Utara kepada Pemerintah Desa, Pemilik Lahan Sagu, Petani Sagu dan Pengolah Sagu pada tingkat masyarakat Desa.
“Supaya kami memperoleh masukan dari pemerintah desa, pemilik lahan Sagu, petani Sagu, pengolah Sagu dan stakeholder tingkat desa dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda No 11 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Pengolahan sagu maupun kebutuhan masyarakat terkait budidaya maupun pengolahan sagu di wilayahnya, “ujarnya.
Sementara Kepala bagian perekonomian dan sumber daya alam (SDA) sekretariat daerah luwu utara, Syaiful Amir, katakan bahwa tanaman sagu perlu di jaga kelestariannya. Sehingga dibutuhkan masukan dari para petani untuk menyusun Peraturan Bupati turunan dari Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2017 tentang pelestarian dan pengolahan sagu di Kabupaten Luwu Utara.
“Tanaman sagu sudah menjadi Icon daerah yang harus dijaga agar tidak punah, dan dimasyarakatkan pelestarian nilai-nilai budaya. Produksi sagu kita pikirkan bersama pemerintah untuk nilai ekonominya lebih meningkat dirasakan petani, “ujarnya.
Dalam dialog tersebut, menjadi narasumber Kepala bagian perekonomian dan sumber daya alam (SDA) sekretariat daerah luwu utara, Syaiful Amir, turut hadir Camat Malangke Barat, Perwakilan Katalis, Amal Alba, Kadding, serta partisipan 45 orang yang terdiri dari perwakilan pemerintah desa, pemilik lahan sagu, pengolah sagu, petani sagu, organisasi pemuda tingkat desa dari Kecamatan Malangke dan Kecamatan Malangke Barat di antaranya Desa Takkalala, Desa Tokke, Desa Benteng, Desa Salekkoe, Desa Pince Pute Kecamatan Malangke dan Desa Waelawi, Desa Pengkajoan, Desa Pombakka, Desa Cenning Kecamatan Malangke Barat.
Salah satu pangan lokal yang menjadi icon dan ciri khas masyarakat di Kabupaten Luwu Utara adalah sagu, sesuai tertuang dalam payung Hukum berupa Peraturan Daerah No 11 tahun 2017 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Tanaman Sagu, namum belum berjalan maksimal karena tidak didukung dengan regulasi Peraturan Bupati Luwu Utara.
Kordinator Katalis Luwu Utara, Amal Alba, melakukan dialog budidaya, pelestarian dan pengolahan sagu di Desa Arusu, Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Kamis, 31 Maret 2022.
Amal, katakan bahwa tujuan dari dialog ini adalah menyebarluaskan gagasan model sistem pangan lokal yang tangguh di masa pandemic dan bencana lainnya di Kabupaten Luwu utara melalui pelestarian dan pengolahan sagu secara berkelanjutan.
Selain itu, dia juga Mensosialisasikan Perda No 11 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Tanaman Sagu di Kabupaten Luwu Utara kepada Pemerintah Desa, Pemilik Lahan Sagu, Petani Sagu dan Pengolah Sagu pada tingkat masyarakat Desa.
“Supaya kami memperoleh masukan dari pemerintah desa, pemilik lahan Sagu, petani Sagu, pengolah Sagu dan stakeholder tingkat desa dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda No 11 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Pengolahan sagu maupun kebutuhan masyarakat terkait budidaya maupun pengolahan sagu di wilayahnya, “ujarnya.
Sementara Kepala bagian perekonomian dan sumber daya alam (SDA) sekretariat daerah luwu utara, Syaiful Amir, katakan bahwa tanaman sagu perlu di jaga kelestariannya. Sehingga dibutuhkan masukan dari para petani untuk menyusun Peraturan Bupati turunan dari Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2017 tentang pelestarian dan pengolahan sagu di Kabupaten Luwu Utara.
“Tanaman sagu sudah menjadi Icon daerah yang harus dijaga agar tidak punah, dan dimasyarakatkan pelestarian nilai-nilai budaya. Produksi sagu kita pikirkan bersama pemerintah untuk nilai ekonominya lebih meningkat dirasakan petani, “ujarnya.
Dalam dialog tersebut, menjadi narasumber Kepala bagian perekonomian dan sumber daya alam (SDA) sekretariat daerah luwu utara, Syaiful Amir, turut hadir Camat Malangke Barat, Perwakilan Katalis, Amal Alba, Kadding, serta partisipan 45 orang yang terdiri dari perwakilan pemerintah desa, pemilik lahan sagu, pengolah sagu, petani sagu, organisasi pemuda tingkat desa dari Kecamatan Malangke dan Kecamatan Malangke Barat di antaranya Desa Takkalala, Desa Tokke, Desa Benteng, Desa Salekkoe, Desa Pince Pute Kecamatan Malangke dan Desa Waelawi, Desa Pengkajoan, Desa Pombakka, Desa Cenning Kecamatan Malangke Barat.