Kasus Covid-19 tinggi anak anak dilarang ke tempat publik lagi
Berita Warga

Surakarta - Pemkot Solo kembali memperketat kembali aturan anak anak berada di tempat publik. Menyusul tingginya kasus penyebaran Covid-19 dengan total kasus mencapai 1.067 orang. Aturan yang memperkenankan anak usia di atas lima tahun berada di keramaian bakal dicabut.
Selama dua pekan terakhir anak anak usia diatas lima tahun diperbolehkan mengunjungi mal, pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat wisata, hingga arena bermain. Pengetatan kembali dilakukan karena terdapat peningkatan kasus Covid-19 pada anak. Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani menegaskan anak anak menyumbang kasus Covid-19 sebanyak 10 persen.
Aturan pengetatan akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang baru, dan mencabut aturan lama.
Dalam aturan baru, anak usia 15 tahun ke bawah kembali dilarang ke tempat publik. Pemberlakuan SE dan Perwali terbaru akan dimulai Senin (26/10). Kecuali untuk kegiatan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) tetap diizinkan.
Selama dua pekan terakhir anak anak usia diatas lima tahun diperbolehkan mengunjungi mal, pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat wisata, hingga arena bermain. Pengetatan kembali dilakukan karena terdapat peningkatan kasus Covid-19 pada anak. Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani menegaskan anak anak menyumbang kasus Covid-19 sebanyak 10 persen.
Aturan pengetatan akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang baru, dan mencabut aturan lama.
Dalam aturan baru, anak usia 15 tahun ke bawah kembali dilarang ke tempat publik. Pemberlakuan SE dan Perwali terbaru akan dimulai Senin (26/10). Kecuali untuk kegiatan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) tetap diizinkan.