Masuk Daftar

Kasus Covid-19 tinggi anak anak dilarang ke tempat publik lagi

Berita Warga
Surakarta - Pemkot Solo kembali memperketat kembali aturan anak anak berada di tempat publik. Menyusul tingginya kasus penyebaran Covid-19 dengan total kasus mencapai 1.067 orang. Aturan yang memperkenankan anak usia di atas lima tahun berada di keramaian bakal dicabut.

Selama dua pekan terakhir anak anak usia diatas lima tahun diperbolehkan mengunjungi mal, pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat wisata, hingga arena bermain. Pengetatan kembali dilakukan karena terdapat peningkatan kasus Covid-19 pada anak. Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani menegaskan anak anak menyumbang kasus Covid-19 sebanyak 10 persen.

Aturan pengetatan akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang baru, dan mencabut aturan lama.
Dalam aturan baru, anak usia 15 tahun ke bawah kembali dilarang ke tempat publik. Pemberlakuan SE dan Perwali terbaru akan dimulai Senin (26/10). Kecuali untuk kegiatan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) tetap diizinkan.

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 913 kali

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar