Masuk Daftar

Kars Sawarna Yang Rentan Di Kubah Bayah

Berita Warga
KARS SAWARNA YANG RENTAN DI KUBAH BAYAH

Bentang alam kawasan Bayah berupa perbukitan dan lembah, sangat menarik dan unik. Keseluruhannya membentuk kawasan yang dikenal sebagai kubah (dome) dan dinamakan Kubah Bayah (Bayah Dome). Tiga buah sungai besar mengalir di kawasan kubah ini, yaitu Ci Bareno di bagian sayap timur. Ci Madur di bagian tengah, dan Ci Peucangceuri di bagian barat kubah. Dari bagian tengah hingga pantai selatan, di kubah ini membentang kawasan kars.

Inilah lingkungan yang rentan yang menghiasi primadona kubah Bayah, Sawarna. Rentan, karena sebaran kars ini terbatas, dan sebagian daripadanya kini sedang dieksploitasi untuk industri. Peka, sebab zona yang dieksploitasi itu berbatasan dengan zona konservasi. Diperlukan pengendalian atas penambangan pada zona kars budidaya agar tidak sampai merambah ke zona kars lindung. Diperlakukan kepekaan atas lingkungan yang peka ini agar tidak rusak semuanya. Karena, sekali rusak,
tak mungkin dapat dikembalikan lagi.

Van Bemmelen (1949) menafsirkan Kubah Bayah sebagai suatu antiklinorium yang rumit dan cembung kearah utara akibat mengalami perlipatan yang kuat. Batuan penyusunnya berupa batuan sedimen yang berumur Neogen disertai intrusi yang berbentuk volkanic neck, stock, dan bos. Berdasarkan Sujatmiko dan S. Santosa (1992), batu gamping penyusun kars di kawasan ini termasuk anggota dari Formasi Citarate yang terbentuk pada lingkungan terumbu di belakang paparan terbuka, yang kadang tenggelam oleh naiknya muka laut setempat.

Sejak beberapa tahun terakhir ini, kawasan Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak yang merupakan bagian dari Kubah Bayah, menjadi buruan para wisatawan. Popularitasnya demikian meroket sejak diperkenalkan melalui dunia maya. Pantainya menarik untuk berselancar, khususnya di Ciantir. Demikian pula, keberadaan gua-gua dan kars di sekitarnya, antara lain Gua Lalay dan Gua Langir, menjadi daya tarik tambahan kawasan ini. Selain itu, kawasan kars ini sangat penting untuk keseimbangan lingkungan di sekitarnya, juga untuk pertanian.

Bentang alam Kubah Bayah, ditandai oleh perbukitan curam dan lembah yang dalam dengan sungai yang sempit. Morfologi kawasan ini meliputi perbukitan Gunung Hanjawar, Gunung Jaya Sempurna, Gunung Sanggabuana, dan Gunung Malang-Liman pada bagian utara, serta Gunung Peti pada bagian selatannya. Salah satu bukit tertinggi adalah Gunung Hanjawar (lebih dari 1000 meter di atas permukaan laut).

Lahan persawahan yang sangat subur di atas endapan aluvial di daerah ini sangat berkaitan dengan keberadaan gua-gua itu. Gua-gua yang umumnya dihuni oleh kelelawar ini memberikan nilai tambah bagi air sungai yang dimanfaatkan untuk mengairi pesawahan di hilirnya. Air itu membawa pupuk bagi padi yang berasal dari kotoran kelelawar yang jatuh dari langit-langit gua dan larut di dalam aliran sungai tersebut. Selain itu, kelelawar juga sangat berperan mengendalikan hama padi atau tanaman lainnya.

Dari segi konservasi, kars diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (PP No. 26/2008), yaitu sebagai kawasan cagar alam geologi yang memiliki Keunikan Bentang Alam Kars (pasal 60 ayat 2 huruf f). Kemudian kriteria Keunikan Bentang Alam Karst (KBAK) tersebut dijelaskan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012.


Sementera itu, Kars Sawarna yang berada di wilayah Kubah Bayah ini pernah diklasifikasikan oleh pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1456 K/20/MEM/2000 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan (Kepmen ESDM 1456/2000) sebagai Kars Kelas I. Artinya, kawasan kars itu memiliki salah satu atau lebih kriteria yang diamanatkan Pasal 11 Kepmen ESDM tersebut. Menurut Pasal 12 Kepmen tersebut, Kawasan Kars Kelas I merupakan kawasan lindung sumber daya alam yang penetapannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14 Kepmen tersebut menyatakan bahwa di dalam Kawasan Kars Kelas I tidak boleh ada kegiatan pertambangan dan dapat dilakukan kegiatan lain, asal tidak berpotensi mengganggu proses karstifikasi, merusak bentuk kars di bawah dan di atas permukaan, serta merusak fungsi kawasan kars.

Sebagian kawasan kars berada pada kawasan hutan tanaman mahoni, jati, hutan campuran, dan hutan lindung yang terletak di Resort Polisi Hutan (RPH) Bayah Selatan, Perum Perhutani. Menurut wilayah administrasi kehutanan, termasuk dalam wilayah BKPH Bayah, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten, Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten.

Sebenarnya penetapan Kars Sawarna berdasarkan Kepmen tersebut di atas dirasa sudah cukup aman. Apalagi di permukaannya telah ditetapkan pula sebagai kawasan hutan lindung. Namun, untuk menegaskan Kars Sawarna sebagai kawasan konservasi, maka perlu adanya penetapan kawasan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2012 tentang KBAK (Permen ESDM No. 17/2012), yang dapat diartikan kars sebagai kawasan lindung geologi dan batu gamping lainnya bisa dikatagorikan sebagai kawasan bukan kars.

Sementara pemanfaatan KBAK dapat mengacu pada peraturan perundangan lainnya. Sebagai contoh, Pasal 104 Ayat (2) PP No 26/2008 tentang zonasi KBAK, mengamanatkan bahwa kawasan keunikan bentang alam disusun dengan memperhatikan pemanfaatannya bagi pelindungan bentang alam yang memiliki ciri langka dan/atau bersifat indah untuk pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau pariwisata.

Sesungguhnya kegiatan budidaya atau perubahan sekecil apapun pada kawasan kars akan berdampak pada fungsi ekosistemnya. Pemanfaatan lahan seperti penambangan yang biasanya mencapai zona vadose pada bukit-bukit kars akan menghilangkan zona epikars yang sangat penting sebagai lapisan penangkap air. Hilangnya zona epikars akan menghentikan imbuhan atau resapan air ke dalam lorong atau sungai bawah tanah yang sangat mungkin keadaannya bersambung dari zona kars budi daya sampai zona kars lindung.

Alih-alih meresap, air hujan pada permukaan kars yang kehilangan epikars akan melimpas di permukaan dan membentuk air larian (run off) yang besar hingga banjir. Akibatnya, sungai bawah tanah akan mati, demikian pula mata air karst. Banjir pun melanda di saat hujan. Selain itu, penambangan juga akan menyebabkan hilangnya biota gua seperti kelelawar yang mampu menyuburkan lahan dan meredam serangga hama pertanian. Kerugian pertanian karena hama yang tak terkendali akan terjadi sejalan dengan perubahan mikroklimat di dalam gua.

Itulah berbagai akibat yang akan terjadi bila kars ditambang secara semena-mena hingga ke zona lindungnya. Primadona Kubah Bayah itu akan kehilangan salah satu lingkungannya yang unik, bila penambangan kars di sana merambah ke zona kars Sawarna. Pengingat ini bukan berarti kawasan kars tidak boleh dimanfaatkan. Namun, pemanfaatannya harus dilakukan dengan benar-benar memperhatikan dampak ekologisnya. Pertimbangan jangka pendek sangat tidak berarti jika menimbulkan kesengsaraan di masa depan. Karena sumber daya ini tidak dapat terbaharui (unrenewable) disebabkan untuk membentuknya diperlukan waktu jutaan tahun.

Penulis : Oki Oktariadi

Penulis adalah Penyelidik Bumi Utama, Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan, Badan Geologi, KESDM

Rep/Foto : Banten Drone Grapher


Sumber :

@bayah.bantenselatan

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 2792 kali

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar