JMS SULAWESI TENGGARA MENDESAK PENGESAHAN RUU TPKS
Citizen News

Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) Sulawesi Tenggara untuk Advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menyatakan sikap : Pertama, Mengapresiasi kerja keras Baleg DPR RI dalam penyusunan RUU TPKS sebagai bentuk komitmen negara untuk memberikan pelindungan terhadap warga negaranya dari tindak pidana kekerasan seksual.
Kedua, Meminta komitmen politik semua fraksi untuk mendukung draft RUU TPKS yang dihasilkan Baleg untuk dibahas lebih lanjut demi terwujudnya pencegahan, keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Kepentingan korban haruslah diutamakan daripada kepentingan politik sebagai upaya konkrit menyelamatkan generasi penerus dan mewujudkan Indonesia maju tanpa kekerasan seksual.
Ketiga, Mendukung Baleg untuk menetapkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menyelesaikan pembahasan RUU TPKS tersebut paling lambat pada masa sidang I tahun persidangan 2021-2022.
Keempat, Mendukung Baleg DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU TPKS secara transparan, partisipatif dan inklusif dengan membuka akses dan memberikan ruang bagi kelompok masyarakat sipil termasuk lembaga penyedia layanan pendampingan korban, pendamping korban, dan korban kekerasan seksual dari kelompok marjinal untuk memberikan masukannya.
Kelima, Meminta kepada DPR RI untuk mengesahkan RUU TPKS pada tahun 2021 dengan memastikan substansi RUU yang mengakomodir kebutuhan dan kepentingan korban kekerasan seksual, berfokus pada rumusan norma hukum untuk pelindungan dan pemulihan korban, dan menolak rumusan norma hukum yang berpotensi mengkriminalisasi korban.
Jaringan Masyarakat Sipil Sulawesi Tenggara untuk Advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terdiri dari LBH Kendari, Rumpun Perempuan Sultra, Yayasan Lambu Ina, Rumpun Perempuan Sultra, Serikat Pekka Bau Bau, Aliansi Perempuan Sultra, Solidaritas Perempuan Kendari, Kohati Kendari, Korps PMII Puteri UHO, Suluh Perempuan Kendari, Vox Populi Instute Sulawesi Tenggara, PMKRI Cabang Kendari, GMNI Cabang Muna, PMII Cabang Muna, Kohati Badko HMI Sultra, Serikat PEKKA cabang Buton Selatan, Jaringan Paralegal Kabupaten Muna, Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara. Dra. Hj Sartiah Yusran. M.Ed. Ph.D, dan Laxmi
Kedua, Meminta komitmen politik semua fraksi untuk mendukung draft RUU TPKS yang dihasilkan Baleg untuk dibahas lebih lanjut demi terwujudnya pencegahan, keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Kepentingan korban haruslah diutamakan daripada kepentingan politik sebagai upaya konkrit menyelamatkan generasi penerus dan mewujudkan Indonesia maju tanpa kekerasan seksual.
Ketiga, Mendukung Baleg untuk menetapkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menyelesaikan pembahasan RUU TPKS tersebut paling lambat pada masa sidang I tahun persidangan 2021-2022.
Keempat, Mendukung Baleg DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU TPKS secara transparan, partisipatif dan inklusif dengan membuka akses dan memberikan ruang bagi kelompok masyarakat sipil termasuk lembaga penyedia layanan pendampingan korban, pendamping korban, dan korban kekerasan seksual dari kelompok marjinal untuk memberikan masukannya.
Kelima, Meminta kepada DPR RI untuk mengesahkan RUU TPKS pada tahun 2021 dengan memastikan substansi RUU yang mengakomodir kebutuhan dan kepentingan korban kekerasan seksual, berfokus pada rumusan norma hukum untuk pelindungan dan pemulihan korban, dan menolak rumusan norma hukum yang berpotensi mengkriminalisasi korban.
Jaringan Masyarakat Sipil Sulawesi Tenggara untuk Advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terdiri dari LBH Kendari, Rumpun Perempuan Sultra, Yayasan Lambu Ina, Rumpun Perempuan Sultra, Serikat Pekka Bau Bau, Aliansi Perempuan Sultra, Solidaritas Perempuan Kendari, Kohati Kendari, Korps PMII Puteri UHO, Suluh Perempuan Kendari, Vox Populi Instute Sulawesi Tenggara, PMKRI Cabang Kendari, GMNI Cabang Muna, PMII Cabang Muna, Kohati Badko HMI Sultra, Serikat PEKKA cabang Buton Selatan, Jaringan Paralegal Kabupaten Muna, Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara. Dra. Hj Sartiah Yusran. M.Ed. Ph.D, dan Laxmi