Jenis Jenis Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS
Diskusi Komunitas

Pada tanggal 12 April 2022 DPRRI telah mengesyahkan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Undang undang ini akan digunakan untuk dasar hukum peradilan perkara tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.
Undang undang TPKS pasal 4 menyebutkan bahwa jenis jenis tindak pidana kekerasan seksual adalah:
1. Pelecehan seksual nonfisik
2. Pelecehan seksual fisik
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan sterilisasi
5. Pemaksaan perkawinan
6. Penyiksaan seksual
7. Eksploitasi seksual
8. Perbudakan seksual
9. Kekerasan seksual berbasis elektronik
Undang undang ini akan digunakan untuk dasar hukum peradilan perkara tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.
Undang undang TPKS pasal 4 menyebutkan bahwa jenis jenis tindak pidana kekerasan seksual adalah:
1. Pelecehan seksual nonfisik
2. Pelecehan seksual fisik
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan sterilisasi
5. Pemaksaan perkawinan
6. Penyiksaan seksual
7. Eksploitasi seksual
8. Perbudakan seksual
9. Kekerasan seksual berbasis elektronik