Masuk Daftar

Jenis Jenis Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS

Diskusi Komunitas
Pada tanggal 12 April 2022 DPRRI telah mengesyahkan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Undang undang ini akan digunakan untuk dasar hukum peradilan perkara tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.

Undang undang TPKS pasal 4 menyebutkan bahwa jenis jenis tindak pidana kekerasan seksual adalah:

1. Pelecehan seksual nonfisik
2. Pelecehan seksual fisik
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan sterilisasi
5. Pemaksaan perkawinan
6. Penyiksaan seksual
7. Eksploitasi seksual
8. Perbudakan seksual
9. Kekerasan seksual berbasis elektronik

Tagar Populer

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar