Jelang Sidang Tuntutan, Aliansi Perlindungan Anak Wanti-Wanti Hasil Sidang
Community Discussion

LUWU UTARA - JW SUREQ
Kasus pelecehan seksual anak di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Luwu Utara yang menjerat ARB (34), seorang pimpinan pondok pesantren terhadap santrinya kini memasuki babak baru di persidangan.
Setelah melalui sidang dakwaan pada tanggal 29 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Masamba, selanjutnya terjadwal pada Selasa, 14 Januari 2025 agenda sidang tuntutan.
Faisal, perwsakilan salah satu lembaga yang tergabung dalam Aliansi Perlindungan Anak memberikan tanggapan terkait sidang tuntutan yang akan digelar hari ini.
Faisal mengatakan bahwa memasuki tahapan sidang tuntutan nanti, kami dari Aliansi Perlindungan Anak, tentunya berharap bahwa Aparat Penegak Hukum memberikan hukuman sebagaimana mestinya kepada terdakwa.
“Setelah hampir setahun mengevaluasi dan mengawal kasus ini pada sidang tuntutan nanti, kami menantikan tuntutan hukuman yang setimpal kepada terdakwa, yang bisa memberi efek jera kepada terdakwa dan mampu menjadi pembuktian kepada masyarakat luar bahwa kasus ini benar adanya, bukan sekedar hoax,” tutur Faisal, saat ditemui di Warkop Top Ten Masamba, pada Senin (13/01/2025).
Dilain sisi, Aswan, juga salah satu perwakilan
lembaga yang tergabung pada Aliansi Perlindungan Anak, berterima kasih kepada beberapa dinas terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas P3AP2KB serta kepada UPT PPA Dinas Sosial, Kepolisian dan Kejaksaan yang tidak berhenti memperhatikan perjalanan kasus ini.
“Setelah melakukan konferensi kasus beberapa waktu lalu di Warkop Dg. Asis, dinas terkait yang hadir, tetap konsisten mengevaluasi dan mengawal kasus ini hingga sidang putusan. Aliansi Perlindungan Anak juga telah berupaya menghadirkan saksi ahli yang profesional atas dugaan gangguan jiwa yang dialami terdakwa, serta bersama dinas konsisten hadir pada setiap tahapan agenda sidang yang digelar,” tambah Aswan.
Pada akhirnya, kami dari Aliansi Perlindungan Anak berharap bahwa pada sidang tuntutan nanti, keadilan benar-benar ditegakkan melalui vonis kepada terdakwa.
“Kami harap, putusan hakim diutamakan di atas kepastian hukum,” tutup Aswan.
Kasus pelecehan seksual anak di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Luwu Utara yang menjerat ARB (34), seorang pimpinan pondok pesantren terhadap santrinya kini memasuki babak baru di persidangan.
Setelah melalui sidang dakwaan pada tanggal 29 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Masamba, selanjutnya terjadwal pada Selasa, 14 Januari 2025 agenda sidang tuntutan.
Faisal, perwsakilan salah satu lembaga yang tergabung dalam Aliansi Perlindungan Anak memberikan tanggapan terkait sidang tuntutan yang akan digelar hari ini.
Faisal mengatakan bahwa memasuki tahapan sidang tuntutan nanti, kami dari Aliansi Perlindungan Anak, tentunya berharap bahwa Aparat Penegak Hukum memberikan hukuman sebagaimana mestinya kepada terdakwa.
“Setelah hampir setahun mengevaluasi dan mengawal kasus ini pada sidang tuntutan nanti, kami menantikan tuntutan hukuman yang setimpal kepada terdakwa, yang bisa memberi efek jera kepada terdakwa dan mampu menjadi pembuktian kepada masyarakat luar bahwa kasus ini benar adanya, bukan sekedar hoax,” tutur Faisal, saat ditemui di Warkop Top Ten Masamba, pada Senin (13/01/2025).
Dilain sisi, Aswan, juga salah satu perwakilan
lembaga yang tergabung pada Aliansi Perlindungan Anak, berterima kasih kepada beberapa dinas terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas P3AP2KB serta kepada UPT PPA Dinas Sosial, Kepolisian dan Kejaksaan yang tidak berhenti memperhatikan perjalanan kasus ini.
“Setelah melakukan konferensi kasus beberapa waktu lalu di Warkop Dg. Asis, dinas terkait yang hadir, tetap konsisten mengevaluasi dan mengawal kasus ini hingga sidang putusan. Aliansi Perlindungan Anak juga telah berupaya menghadirkan saksi ahli yang profesional atas dugaan gangguan jiwa yang dialami terdakwa, serta bersama dinas konsisten hadir pada setiap tahapan agenda sidang yang digelar,” tambah Aswan.
Pada akhirnya, kami dari Aliansi Perlindungan Anak berharap bahwa pada sidang tuntutan nanti, keadilan benar-benar ditegakkan melalui vonis kepada terdakwa.
“Kami harap, putusan hakim diutamakan di atas kepastian hukum,” tutup Aswan.