Jawaban Direktur Operasional PT. JAP, Terkait Pengerjaan Jalan Baru Lingkar Selatan Subang
Berita Warga

Subang- Menyikapi persoalan pembangunan akses jalan baru Cipeundeuy - Serangpangjang, yang pelaksanaannya dikerjakan oleh PT Jalupang Anugrah Panimuan (JAP), mengacu pada nota kesepakatan bersama atau MoU Tripartit antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, PTPN VIII Jalupang dan PT JAP, ini sebenarnya sudah Klier tak ada masalah.
Artinya, meskipun terjadi adanya percikan masalah adalah urusan internal yang terkait dalam MoU Tripartit tersebut.
Hal itu diungkapkan Direktur Operasional (Dirop) PT. JAP, Haidar Helmy. Menurutnya, dalam MoU Tripartit tersebut, PT JAP salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, mendukung penuh program pemerintah daerah untuk membuka terobosan jalan baru Cipeundeuy - Serangpanjang.
Baca Juga: Tinjau Proyek Pengendalian Banjir Kali Bekasi, Ini Harapan Camat Tambun Utara Najmuddin
PT JAP merasa terpanggil dengan program tersebut, karena PT JAP salah satunya perusahaan yang memiliki areal tanah yang sehamparan dengan tanah HGU PTPN VIII Jalupang seluas 62 Hektar dan dalam program terobosan jalan baru tersebut melintasi tanah milik PT JAP dan ini gayung bersambut satu sama lain saling membutuhkan.
PT JAP kata dia, mendukung program terobosan jalan baru tersebut dengan menghibahkan lahan sekitar 6 hektar yang terlintasi jalur jalan baru itu. Bahkan, tambahnya, PT JAP juga siap menjadi pelaksana proyek pembangunan pekerjaan jalan mulai dari tanah HGU PTPN VIII Jalupang, dan dengan segala pembiayaan termasuk untuk tanah tegakan dan segala bentuk pohon karet dan lainnya yang terkena jalur jalan itu sudah merupakan tanggung jawab PT JAP.
Kemudian menurutnya, fasilitas jalan yang notabenenya jalan prioritas lintas kepentingan kendaraan angkut sampah ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Jalupang, sementara PT JAP karena untuk pembuangan limbah tanah tidak mungkin untuk ditumpuk di lokasi, tidak terkecuali harus dibuang jauh keluar dari lokasi, yang otomatis untuk membuang limbah tanah tersebut menggunakan angkutan dump truk. Adapun kala jalan tersebut rusak, lanjutnya, untuk perbaikannya itu sudah merupakan tanggung jawab PT JAP.
"Kami tak merasa dihentikan dan/atau distop, karena sebelumnya setelah Dinas PUPR Subang memberikan teguran ke pihak kami agar tak menggunakan jalan prioritas angkutan sampah, kami secara tidak langsung tak bisa bekerja karena limbah tanah merah itu tak mungkin untuk ditumpuk di lokasi, sementara jalannya cuma satu jalur jalan prioritas angkut sampah. Sedangkan Bupati tegur kami dan mendesak untuk percepatan pembangunan jalan tersebut, kami pun memohon izin lintas jalan prioritas angkut sampah ke Bupati, alhamdulillah diizinkan dengan catatan segala resiko kerusakan tanggung jawab PT JAP dan kami pun siap," ungkap Dirop Helmy kepada awak media saat diundang PWI Kabupaten Subang, Jumat (25/6/22) lalu.
Helmy juga menyampaikan, terkait lebar jalan yang tertuang dalam MoU Tripartit, untuk tanah HGU PTPN VIII itu memang lebar beda hanya 20 meter untuk jalan bentangan lurus. Adapun untuk ngepas jalan dibelokan memang lebarnya ditambah menjadi 25 meter, itu untuk menghindari kendaraan berpapasan dan/atau prewis di belokan. Lainnya tidak ada apalagi sampai 35 meter.
"Ya, kami juga sadari dalam pelaksanaan pembangunan terobosan jalan baru, terutama tanah HGU PTPN VIII, muncul dentuman masalah publik, jalur bedahan jalan medannya bervariasi, mulai dataran rendah hingga tinggi dalam bentangan jalur ini untuk perataan kiri dan kanan bahu jalan membutuhkan area kerja untuk eskavator/becko termasuk buldozer, itu artinya bisa saja mencapai 35 meter, itu area kerja, bukan untuk pelebaran jalan, dalam klausul kesepakatan 20 meter, kita tetap gunakan yang 20 meter, tak ada lebar sampai 35 meter. Bahkan kini sudah diselesaikan dengan pihak PTPN VIII agar tak menjadi gagal paham semuanya sudah klir," pungkasnya. √
*DJ & CSH
Artinya, meskipun terjadi adanya percikan masalah adalah urusan internal yang terkait dalam MoU Tripartit tersebut.
Hal itu diungkapkan Direktur Operasional (Dirop) PT. JAP, Haidar Helmy. Menurutnya, dalam MoU Tripartit tersebut, PT JAP salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, mendukung penuh program pemerintah daerah untuk membuka terobosan jalan baru Cipeundeuy - Serangpanjang.
Baca Juga: Tinjau Proyek Pengendalian Banjir Kali Bekasi, Ini Harapan Camat Tambun Utara Najmuddin
PT JAP merasa terpanggil dengan program tersebut, karena PT JAP salah satunya perusahaan yang memiliki areal tanah yang sehamparan dengan tanah HGU PTPN VIII Jalupang seluas 62 Hektar dan dalam program terobosan jalan baru tersebut melintasi tanah milik PT JAP dan ini gayung bersambut satu sama lain saling membutuhkan.
PT JAP kata dia, mendukung program terobosan jalan baru tersebut dengan menghibahkan lahan sekitar 6 hektar yang terlintasi jalur jalan baru itu. Bahkan, tambahnya, PT JAP juga siap menjadi pelaksana proyek pembangunan pekerjaan jalan mulai dari tanah HGU PTPN VIII Jalupang, dan dengan segala pembiayaan termasuk untuk tanah tegakan dan segala bentuk pohon karet dan lainnya yang terkena jalur jalan itu sudah merupakan tanggung jawab PT JAP.
Kemudian menurutnya, fasilitas jalan yang notabenenya jalan prioritas lintas kepentingan kendaraan angkut sampah ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Jalupang, sementara PT JAP karena untuk pembuangan limbah tanah tidak mungkin untuk ditumpuk di lokasi, tidak terkecuali harus dibuang jauh keluar dari lokasi, yang otomatis untuk membuang limbah tanah tersebut menggunakan angkutan dump truk. Adapun kala jalan tersebut rusak, lanjutnya, untuk perbaikannya itu sudah merupakan tanggung jawab PT JAP.
"Kami tak merasa dihentikan dan/atau distop, karena sebelumnya setelah Dinas PUPR Subang memberikan teguran ke pihak kami agar tak menggunakan jalan prioritas angkutan sampah, kami secara tidak langsung tak bisa bekerja karena limbah tanah merah itu tak mungkin untuk ditumpuk di lokasi, sementara jalannya cuma satu jalur jalan prioritas angkut sampah. Sedangkan Bupati tegur kami dan mendesak untuk percepatan pembangunan jalan tersebut, kami pun memohon izin lintas jalan prioritas angkut sampah ke Bupati, alhamdulillah diizinkan dengan catatan segala resiko kerusakan tanggung jawab PT JAP dan kami pun siap," ungkap Dirop Helmy kepada awak media saat diundang PWI Kabupaten Subang, Jumat (25/6/22) lalu.
Helmy juga menyampaikan, terkait lebar jalan yang tertuang dalam MoU Tripartit, untuk tanah HGU PTPN VIII itu memang lebar beda hanya 20 meter untuk jalan bentangan lurus. Adapun untuk ngepas jalan dibelokan memang lebarnya ditambah menjadi 25 meter, itu untuk menghindari kendaraan berpapasan dan/atau prewis di belokan. Lainnya tidak ada apalagi sampai 35 meter.
"Ya, kami juga sadari dalam pelaksanaan pembangunan terobosan jalan baru, terutama tanah HGU PTPN VIII, muncul dentuman masalah publik, jalur bedahan jalan medannya bervariasi, mulai dataran rendah hingga tinggi dalam bentangan jalur ini untuk perataan kiri dan kanan bahu jalan membutuhkan area kerja untuk eskavator/becko termasuk buldozer, itu artinya bisa saja mencapai 35 meter, itu area kerja, bukan untuk pelebaran jalan, dalam klausul kesepakatan 20 meter, kita tetap gunakan yang 20 meter, tak ada lebar sampai 35 meter. Bahkan kini sudah diselesaikan dengan pihak PTPN VIII agar tak menjadi gagal paham semuanya sudah klir," pungkasnya. √
*DJ & CSH