Masuk Daftar

Jalur Khusus Disabilitas Naik ke Alun-Alun Jember Sudah Tidak Terhalang Portal

Diskusi Komunitas
Setelah berpolemik hampir setahun akhirnya portal jalur khusus disabilitas naik ke alun-alun yang dulu ada portal dibongkar Pemkab Jember. Polemik ini terjadi setelah tiba-tiba ada portal ram naik menuju alun-alun Jember.

Setelah beberapa organisasi disabilitas Jember menanyakan dan mengklarifikasi tentang adanya portal tersebut, Dinas Cipta Karya beralasan kenapa ada portal seperti adalah agar jalur ini tidak digunakan oleh sepeda atau sepeda motor maupun kendaraan lain selain penyandang disabilitas.

Sedangkan alasan perwakilan organisasi penyandang disabilitas Jember yang hadir di kantor Cipta Karya Jember antara lain Kusbandono yang mewakili National Pralympic Comitte (NPC) Jember dan Asrorul Mais yang mewakili dari Persatuan Penyandang Disabilitas dan Center Advokasi) PERPENCA) Jember adalah dengan adanya portal tersebut, jalur tersebut jadi sulit dilewati oleh kursi roda besar, hanya kursi roda ukuran kecil saja yang bisa lewat di jalur tersebut. Alasan lain adalah jalur tersebut selama ini tidak hanya digunakan untuk kursi roda saja tetapi juga biasa diugunakan untuk sepeda roda tiga, pengguna kruk, dan disabilitas netra. Dengan diportal seperti itu maka hanya disabilitas pengguna kursi roda kecil saja yang bisa lewat tetapi disabilitas yang lain tidak bisa lewat.

Dari hasil hearing dengan Dinas Cipta Karya tersebut, Dinas Cipta akan melaporkan usulan dari perwakilan disabilitas tersebut kepada Bupati. Dan alhamdulillah tepat tanggal 1 Juni 2022 saat tim Persaid Sepakbola Amputi Jember melakukan latihan sepakbola di alun-alun atas undangan Bupati Jember, portal tersebut sudah dibongkar.

Menurut UU Disabilitas Pasal 1 Ayat 8 “Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.”

Ayat 9 “Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan”.

Berdasarkan undang-undang disabilitas di atas, aksesbilitas yang dibangun pemerintah untuk disabilitas adalah bertujuan untuk kemudahan penyandang disabilitas. Dan dilanjutkan oleh ayat berikutnya adalah akomodasi atau aksesbilitas yang layak tersebut harus bisa digunakan atau bisa dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas.

Kesimpulannya seharusnya pemerintah dalam membuat program atau kebijakan dan lain-lain yang berhubungan dengan disabilitas harus melibatkan disabilitas sehingga program atau kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan dapat digunakan oleh disabilitas dan tepat sasaran.

Mudah-mudahan kejadian seperti ini bisa jadi pelajaran bagi kita semua agar fasilitas publik yang dibangun bagi masyarakat umum khususnya penyandang disabilitas tidak bongkar pasang karena tidak sesuai dengan kebutuhan pemakai manfaat fasilitas tersebut, karena itu akan mubazir.

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar