INKLUSI SOSIAL KELOMPOK RENTAN
Berita Warga

Saat berbicara tentang inklusi pada umumnya semua akan mengarah kepada penyandang disabilitas atau difabel. Bahkan berkembang anggapan bahwa yang dimaksud dengan inklusi adalah disabilitas, artinya kata inklusi diartikan sebagai penyandang disabilitas sehingga adakalanya kata inklusi digunakan secara bergantian dengan kata disabilitas. Hal ini tentu semakin menegaskan kesalahfahaman dalam memaknai kata inklusi, sehingga banyak yang memaknai inklusi hanya berkaitan dengan penyandang disabilitas.
Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan inklusi ? dan apa pula yang dimaksud dengan inklusi sosial ? Inklusi adalah kata serapan dari bahasa Inggris “to include” (kkt), “inclusive” (ks), “inclusion” (kb). Dalam bahasa Indonesia istilah ini dipergunakan secara bergantian : “inklusivitas, “inklusivisme”, ”menginklusikan”, “diinklusikan”, “inklusif”, “inklusi”. Inklusi memiliki pengertian : “mengajak masuk”, “mengikutsertakan”, “menjadi bagian dari kelompok/perkumpulan”.
Adapun secara definisi, kita bisa mengacu pada definisi yang dibuat oleh UNESCO (2011) yang mendefinisikan kata inklusi sebagai: “Menghargai dan merangkul setiap individu dengan perbedaan latar belakang, jenis kelamin, etnik, usia, agama, bahasa, budaya, karakteristik, status, cara/pola, kondisi fisik, kemampuan dan kondisi beda lainnya” (UNESCO:2011). Berdasarkan definisi UNESCO tersebut maka inklusi bukan hanya tertuju atau tentang disabilitas. Inklusi adalah merangkul semua orang yang memiliki latar belakang beragam terutama yang masuk kategori kelompok rentan atau kelompok yang punya kecenderungan mengalami diskriminasi, diantaranya perempuan, etnis minoritas, agama minoritas, penyandang disabilitas (yang dalam definisi UNESCO disebutkan sebagai individu dengan kondisi fisik, kemampuan dan kondisi beda lainnya). Selanjutnya, pengakuan dan pelibatan kelompok rentan tersebut didalam kehidupan sosial mulai level keluarga, masyarakat dan negara itu yang disebut sebagai inklusi sosial. Pengakuan dan pelibatan yang dimaksud bukan sekedar formalitas saja, tapi ada upaya-upaya yang menyertai untuk mewujudkan inklusi sosial, seperti adanya konstruksi dan afirmasi (hukum, kebijakan dan tindakan) yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak kelompok rentan sebagai bagian dari keragaman. Ada progres dan partisipasi kelompok rentan secara terstruktur, sistematis dan masif. Kelompok rentan ditempatkan sebagai subyek yang aktif.
Inklusi sosial adalah tentang kita, tentang kehidupan yang mengakui dan menghormati perbedaan, serta menerima perbedaan itu dengan bahagia dan legowo. #salaminklusif
Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan inklusi ? dan apa pula yang dimaksud dengan inklusi sosial ? Inklusi adalah kata serapan dari bahasa Inggris “to include” (kkt), “inclusive” (ks), “inclusion” (kb). Dalam bahasa Indonesia istilah ini dipergunakan secara bergantian : “inklusivitas, “inklusivisme”, ”menginklusikan”, “diinklusikan”, “inklusif”, “inklusi”. Inklusi memiliki pengertian : “mengajak masuk”, “mengikutsertakan”, “menjadi bagian dari kelompok/perkumpulan”.
Adapun secara definisi, kita bisa mengacu pada definisi yang dibuat oleh UNESCO (2011) yang mendefinisikan kata inklusi sebagai: “Menghargai dan merangkul setiap individu dengan perbedaan latar belakang, jenis kelamin, etnik, usia, agama, bahasa, budaya, karakteristik, status, cara/pola, kondisi fisik, kemampuan dan kondisi beda lainnya” (UNESCO:2011). Berdasarkan definisi UNESCO tersebut maka inklusi bukan hanya tertuju atau tentang disabilitas. Inklusi adalah merangkul semua orang yang memiliki latar belakang beragam terutama yang masuk kategori kelompok rentan atau kelompok yang punya kecenderungan mengalami diskriminasi, diantaranya perempuan, etnis minoritas, agama minoritas, penyandang disabilitas (yang dalam definisi UNESCO disebutkan sebagai individu dengan kondisi fisik, kemampuan dan kondisi beda lainnya). Selanjutnya, pengakuan dan pelibatan kelompok rentan tersebut didalam kehidupan sosial mulai level keluarga, masyarakat dan negara itu yang disebut sebagai inklusi sosial. Pengakuan dan pelibatan yang dimaksud bukan sekedar formalitas saja, tapi ada upaya-upaya yang menyertai untuk mewujudkan inklusi sosial, seperti adanya konstruksi dan afirmasi (hukum, kebijakan dan tindakan) yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak kelompok rentan sebagai bagian dari keragaman. Ada progres dan partisipasi kelompok rentan secara terstruktur, sistematis dan masif. Kelompok rentan ditempatkan sebagai subyek yang aktif.
Inklusi sosial adalah tentang kita, tentang kehidupan yang mengakui dan menghormati perbedaan, serta menerima perbedaan itu dengan bahagia dan legowo. #salaminklusif