HUKUM MEROKOK DAN JUAL BELI ROKOK
Diskusi Komunitas

بسْـــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
📌 Yang Masih Merokok Dan Jual Beli Rokok, Semoga Allah Lembutkan Hati Antum Untuk Bertaubat
Hukum rokok adalah haram, karena tidak baik (buruk) dan mengandung berbagai mudharat (bahaya) yang banyak. Allah Ta’ala hanyalah membolehkan untuk umatnya berbagai hal yang baik (thayyib), baik berupa makanan, minuman dan lainnya, dan mengharamkan berbagai hal yang buruk (khabits).
Allah Ta’ala berfirman;
“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik.’” (QS. Al-Maidah [5]: 4)
Allah Ta’ala juga menceritakan sifat Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)
Adapun rokok dengan segala jenisnya bukanlah termasuk perkara yang thayyib, bahkan termasuk dalam perkara yang khabits. Demikian juga semua yang memabukkan termasuk dalam perkara yang khabits. Tidak boleh menghisap, membeli, dan memperdagangkan rokok karena terdapat bahaya yang besar dan dampak (akibat) yang jelek.
Kewajiban bagi orang yang suka menghisap dan memperdagangkan rokok adalah segera bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala.
Juga menyesal atas apa yang telah diperbuat dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Barangsiapa yang bertaubat dengan jujur, Allah Ta’ala akan menerima taubatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala;
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur [24]: 31)
Sumber : https://muslim.or.id/
Barakallahu fiikum
Grafis : @taubat_riba
📌 Yang Masih Merokok Dan Jual Beli Rokok, Semoga Allah Lembutkan Hati Antum Untuk Bertaubat
Hukum rokok adalah haram, karena tidak baik (buruk) dan mengandung berbagai mudharat (bahaya) yang banyak. Allah Ta’ala hanyalah membolehkan untuk umatnya berbagai hal yang baik (thayyib), baik berupa makanan, minuman dan lainnya, dan mengharamkan berbagai hal yang buruk (khabits).
Allah Ta’ala berfirman;
“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik.’” (QS. Al-Maidah [5]: 4)
Allah Ta’ala juga menceritakan sifat Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)
Adapun rokok dengan segala jenisnya bukanlah termasuk perkara yang thayyib, bahkan termasuk dalam perkara yang khabits. Demikian juga semua yang memabukkan termasuk dalam perkara yang khabits. Tidak boleh menghisap, membeli, dan memperdagangkan rokok karena terdapat bahaya yang besar dan dampak (akibat) yang jelek.
Kewajiban bagi orang yang suka menghisap dan memperdagangkan rokok adalah segera bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala.
Juga menyesal atas apa yang telah diperbuat dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Barangsiapa yang bertaubat dengan jujur, Allah Ta’ala akan menerima taubatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala;
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur [24]: 31)
Sumber : https://muslim.or.id/
Barakallahu fiikum
Grafis : @taubat_riba