HUKUM MENGUMUMKAN KELAHIRAN ANAK DI SOSIAL MEDIA
Berita Warga

📎
𝙃𝙐𝙆𝙐𝙈 𝙈𝙀𝙉𝙂𝙐𝙈𝙐𝙈𝙆𝘼𝙉 𝙆𝙀𝙇𝘼𝙃𝙄𝙍𝘼𝙉 𝘼𝙉𝘼𝙆 𝘿𝙄 𝙎𝙊𝙎𝙄𝘼𝙇 𝙈𝙀𝘿𝙄𝘼
Kegembiraan orang tua akan kelahiran anaknya terlebih anak pertama, tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Berbagai cara dilakukan sang orang tua akan kelahiran anak, salah satunya adalah menyebarkan berita kelahiran ke khalayak umum terlebih lagi di sosial media di jaman sekarang.
Al-Qur’an sendiri telah menyebutkan kabar gembira tentang kelahiran anak dalam banyak ayat salah satunya di Surah Maryam : 7
Allah Ta’ala berfirman :
“Wahai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira padamu dengan kelahiran seorang anak yang bernama Yahya.”
Lalu bagaimana fenomena yang akhir-akhir ini lumayan marak dilakukan di kalangan kaum muslimin dimana mereka mempublikasikan kelahiran anak mereka di sosial media.
Seorang ulama, ahlul hadits di Madinah di zaman ini, beliau di tanya tentang permasalahan ini.
Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad hafizhahullah ditanya :
Fadhilatusy Syaikh, semoga Allah senantiasa mencurahkan kebaikan-Nya kepada Anda, saya diberi rezeki dengan anak yang baru lahir, maka apakah boleh bagi saya untuk menyebarkan berita tentang hal itu di internet atau facebook, agar bayi saya tersebut didoakan?
Jawaban :
“Tidak boleh kamu melakukannya, engkau doakan (sendiri) untuknya. Dan keluarganya hendaknya mendoakan untuknya, dan jangan engkau sibukkan dirimu dengan perkara-perkara ini. (Jangan sampai) Setiap orang yang dikaruniai anak, lalu menulis beritanya di internet.” (Syarh Shahih Muslim, bab Fadhl Binail Masajid wal Hatstsu Alaiha, 17/6/1435 H).
Wallahu"alam
Sumber : https://padangmangaji.blogspot.com/2021/09/hukum-mengumumkan-kelahiran-anak-di-sosial-media.html
#PadangMangaji
Wakatunyo kito mangaji
.
❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀
⭕ Informasi : https://linktr.ee/padangmangaji
𝙃𝙐𝙆𝙐𝙈 𝙈𝙀𝙉𝙂𝙐𝙈𝙐𝙈𝙆𝘼𝙉 𝙆𝙀𝙇𝘼𝙃𝙄𝙍𝘼𝙉 𝘼𝙉𝘼𝙆 𝘿𝙄 𝙎𝙊𝙎𝙄𝘼𝙇 𝙈𝙀𝘿𝙄𝘼
Kegembiraan orang tua akan kelahiran anaknya terlebih anak pertama, tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Berbagai cara dilakukan sang orang tua akan kelahiran anak, salah satunya adalah menyebarkan berita kelahiran ke khalayak umum terlebih lagi di sosial media di jaman sekarang.
Al-Qur’an sendiri telah menyebutkan kabar gembira tentang kelahiran anak dalam banyak ayat salah satunya di Surah Maryam : 7
Allah Ta’ala berfirman :
“Wahai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira padamu dengan kelahiran seorang anak yang bernama Yahya.”
Lalu bagaimana fenomena yang akhir-akhir ini lumayan marak dilakukan di kalangan kaum muslimin dimana mereka mempublikasikan kelahiran anak mereka di sosial media.
Seorang ulama, ahlul hadits di Madinah di zaman ini, beliau di tanya tentang permasalahan ini.
Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad hafizhahullah ditanya :
Fadhilatusy Syaikh, semoga Allah senantiasa mencurahkan kebaikan-Nya kepada Anda, saya diberi rezeki dengan anak yang baru lahir, maka apakah boleh bagi saya untuk menyebarkan berita tentang hal itu di internet atau facebook, agar bayi saya tersebut didoakan?
Jawaban :
“Tidak boleh kamu melakukannya, engkau doakan (sendiri) untuknya. Dan keluarganya hendaknya mendoakan untuknya, dan jangan engkau sibukkan dirimu dengan perkara-perkara ini. (Jangan sampai) Setiap orang yang dikaruniai anak, lalu menulis beritanya di internet.” (Syarh Shahih Muslim, bab Fadhl Binail Masajid wal Hatstsu Alaiha, 17/6/1435 H).
Wallahu"alam
Sumber : https://padangmangaji.blogspot.com/2021/09/hukum-mengumumkan-kelahiran-anak-di-sosial-media.html
#PadangMangaji
Wakatunyo kito mangaji
.
❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀
⭕ Informasi : https://linktr.ee/padangmangaji