Hasil Akhir DPT Kabupaten Semarang sebanyak 766.323 Pemilih
Citizen News

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Semarang diselenggarakan di ruang rapat lantai 3 Gedung KPU Kabupaten Semarang pada Kamis (13/9/2018) mulai pukul 10.00.
Guntur Suhawan selaku Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum {KPU) Kabupaten Semarang menjelaskan rapat pleno kali ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran KPU Nomor 1033 tentang penyempurnaan DPT terhadap hasil temuan dugaan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik.
KPU Kabupaten Semarang telah melakukan klarifikasi dan pengecekan data hingga tingkat panitia pengawas yang berada di jajaran.
"Pada hari ini kami melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan, kami menemukan fakta bahwa dari hasil rekomendasi dari Bawaslu dari 3.673 data pemilih ganda dan invalid," ujar Guntur
Hasil temuan Bawaslu sebanyak 867 pemilih ganda, KPU menemukan 720 pemilih ganda.
Sisa temuan Bawaslu sebanyak 2.953 dilakukan perbaikan.
Sementara itu rekomendasi dari partai politik perihal pemilih ganda sebesar 59.445, KPU memfaktakan pemilih ganda hanya 2.
DPT awal sebanyak 767.043, sementara terkait temuan 720 data pemilih ganda, maka dilakukan penyempurnaan sehingga hasil akhir DPT sebanyak 766.323.
"Tetapi kami tidak memungkiri akan dilakukannya penyempurnaan elemen terkait status, alamat, maupun NIK, namun tidak berpotensi ganda, dan kami perbaiki, sebanyak 2.953," imbuh Guntur
Ditambahkan oleh Guntur, bahwa hasil ini akan menjadi bahan rapat pleno di tingkat KPU provinsi dan menjadi jawaban persoalan DPT di tingkat Nasional.
Pada kesempatan yang sama, Syahrul Munir selaku komisioner Bawaslu Kabupaten Semarang menyatakan Bawaslu menemukan 3.673 pemilih berpotensi bermasalah dalam DPT.
Hasil tersebut terdiri atas ganda identik, yakni NIK, nama, tempat tanggal lahir yang sama pada 168 pemilih dan temuan 3.505 potensi data invalid. Oleh Bawaslu selanjutnya diserahkan pada KPU pada 8 September 2018 untuk dicermati dan dikoreksi.
"Kita mengapresiasi KPU dan jajarannya yang telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tetkait kegandaan DPT Pemilu 2019," ujarnya
Bawaslu mengapresiasi KPU yang telah mengakui adanya data ganda 720 dan perbaikan elemen data pemilih 2.953. Itu artinya data yang direkomendasikan Bawaslu telah ditindaklanjuti semua.
Terhadap DPT hasil perbaikan ini, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan, baik itu kegandaan maupun data tidak memenuhi syarat (TMS) lainnya.
Data TMS ini terdiri atas pemilih meninggal dunia, pindah domisili, hilang ingatan, berubah status TNI/Polri, dan pemilih tidak dikenal, pemilih di bawah umur, maupun pemilih bukan warga setempat
"Bawaslu berharap karena durasi waktu yang panjang, yakni enam bulan sebelum hari H pencoblosan. Perhatian publik yang luas dan pemanfaatan media sosial akan berkontribusi terhadap terwujudnya daftar pemilih yang valid," papar Munir.
Selain itu, Munir berhadap dalam pemeliharaan DPT ke depan, Bawaslu juga akan mengakomodasi pemilih pemula dan pemilih pemula uzur dari pensiunan TNI/Polri, agar mendapatkan hak pilih mereka.
"Selanjutnya, hasil pengawasan DPT hasil perbaikan setiap bulannya setiap tgl 1 akan kita sampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Bawaslu dan KPU sepakat untuk mengawal DPT ini dengan sebaiknya demi menjaga hak pilih warga," ujarnya
Sumber : TRIBUN JATENG
Guntur Suhawan selaku Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum {KPU) Kabupaten Semarang menjelaskan rapat pleno kali ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran KPU Nomor 1033 tentang penyempurnaan DPT terhadap hasil temuan dugaan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik.
KPU Kabupaten Semarang telah melakukan klarifikasi dan pengecekan data hingga tingkat panitia pengawas yang berada di jajaran.
"Pada hari ini kami melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan, kami menemukan fakta bahwa dari hasil rekomendasi dari Bawaslu dari 3.673 data pemilih ganda dan invalid," ujar Guntur
Hasil temuan Bawaslu sebanyak 867 pemilih ganda, KPU menemukan 720 pemilih ganda.
Sisa temuan Bawaslu sebanyak 2.953 dilakukan perbaikan.
Sementara itu rekomendasi dari partai politik perihal pemilih ganda sebesar 59.445, KPU memfaktakan pemilih ganda hanya 2.
DPT awal sebanyak 767.043, sementara terkait temuan 720 data pemilih ganda, maka dilakukan penyempurnaan sehingga hasil akhir DPT sebanyak 766.323.
"Tetapi kami tidak memungkiri akan dilakukannya penyempurnaan elemen terkait status, alamat, maupun NIK, namun tidak berpotensi ganda, dan kami perbaiki, sebanyak 2.953," imbuh Guntur
Ditambahkan oleh Guntur, bahwa hasil ini akan menjadi bahan rapat pleno di tingkat KPU provinsi dan menjadi jawaban persoalan DPT di tingkat Nasional.
Pada kesempatan yang sama, Syahrul Munir selaku komisioner Bawaslu Kabupaten Semarang menyatakan Bawaslu menemukan 3.673 pemilih berpotensi bermasalah dalam DPT.
Hasil tersebut terdiri atas ganda identik, yakni NIK, nama, tempat tanggal lahir yang sama pada 168 pemilih dan temuan 3.505 potensi data invalid. Oleh Bawaslu selanjutnya diserahkan pada KPU pada 8 September 2018 untuk dicermati dan dikoreksi.
"Kita mengapresiasi KPU dan jajarannya yang telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tetkait kegandaan DPT Pemilu 2019," ujarnya
Bawaslu mengapresiasi KPU yang telah mengakui adanya data ganda 720 dan perbaikan elemen data pemilih 2.953. Itu artinya data yang direkomendasikan Bawaslu telah ditindaklanjuti semua.
Terhadap DPT hasil perbaikan ini, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan, baik itu kegandaan maupun data tidak memenuhi syarat (TMS) lainnya.
Data TMS ini terdiri atas pemilih meninggal dunia, pindah domisili, hilang ingatan, berubah status TNI/Polri, dan pemilih tidak dikenal, pemilih di bawah umur, maupun pemilih bukan warga setempat
"Bawaslu berharap karena durasi waktu yang panjang, yakni enam bulan sebelum hari H pencoblosan. Perhatian publik yang luas dan pemanfaatan media sosial akan berkontribusi terhadap terwujudnya daftar pemilih yang valid," papar Munir.
Selain itu, Munir berhadap dalam pemeliharaan DPT ke depan, Bawaslu juga akan mengakomodasi pemilih pemula dan pemilih pemula uzur dari pensiunan TNI/Polri, agar mendapatkan hak pilih mereka.
"Selanjutnya, hasil pengawasan DPT hasil perbaikan setiap bulannya setiap tgl 1 akan kita sampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Bawaslu dan KPU sepakat untuk mengawal DPT ini dengan sebaiknya demi menjaga hak pilih warga," ujarnya
Sumber : TRIBUN JATENG