Harapan Masa Depan Perempuan
Berita Warga

Senin tanggal 11 Februari 2019, Ketua dan Koordinator Program Serikat Perempuan Independen (SPI) Labuhanbatu melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Bapak Zaid Harahap. Tujuan dilakukan audiensi salah satunya merupakan rencana tindak lanjut dari kegiatan Dialog Para Pihak yang telah dilakukan sebelumnya pada tanggal 20-21 Desember 2018, bagaimana terjalin kerjasama antara SPI dan Dinas PMD dalam melakukan pemberdayaan perempuan desa.
Selain membahas kerjasama yang bisa dilakukan, diskusi ini juga merupakan persiapan akan dilakukannya Riset Women's Collective Action and Village Law oleh Program MAMPU bekerjasama dengan UGM dan Universitas Melbourne dimana Kadis PMD menjadi salah satu Narasumber pada riset tersebut.
Diskusi berikutnya dilakukan pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019, oleh Ketua dan Koordinator Program SPI dengan Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Bapak Drs. H. Bakti Ritonga, SH, MH, untuk meminta kesediaan beliau menjadi Narasumber pada riset tersebut.
Riset ini akan dilakukan di satu desa di wilayah kerja SPI yaitu Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu, sebagai salah satu dari 3 desa yang telah mempunyai Peraturan Desa tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Desa lainnya yang juga mempunyai Perdes yaitu Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu dan Desa Tebing Linggahara Kecamatan Bilah Barat.
Suatu kebanggan buat SPI dari sekitar 20 Lembaga Mitra dan Sub Mitra Program MAMPU selain Lembaga YABIKU, SPI juga bisa menjadi best practice dilakukannya Riset ini. Berharap bahwa studi ini relevan dan akan membantu untuk melakukan advokasi implementasi Undang-Undang Desa bagi pemenuhan kebutuhan perempuan di masa mendatang.
Selain membahas kerjasama yang bisa dilakukan, diskusi ini juga merupakan persiapan akan dilakukannya Riset Women's Collective Action and Village Law oleh Program MAMPU bekerjasama dengan UGM dan Universitas Melbourne dimana Kadis PMD menjadi salah satu Narasumber pada riset tersebut.
Diskusi berikutnya dilakukan pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019, oleh Ketua dan Koordinator Program SPI dengan Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Bapak Drs. H. Bakti Ritonga, SH, MH, untuk meminta kesediaan beliau menjadi Narasumber pada riset tersebut.
Riset ini akan dilakukan di satu desa di wilayah kerja SPI yaitu Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu, sebagai salah satu dari 3 desa yang telah mempunyai Peraturan Desa tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Desa lainnya yang juga mempunyai Perdes yaitu Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu dan Desa Tebing Linggahara Kecamatan Bilah Barat.
Suatu kebanggan buat SPI dari sekitar 20 Lembaga Mitra dan Sub Mitra Program MAMPU selain Lembaga YABIKU, SPI juga bisa menjadi best practice dilakukannya Riset ini. Berharap bahwa studi ini relevan dan akan membantu untuk melakukan advokasi implementasi Undang-Undang Desa bagi pemenuhan kebutuhan perempuan di masa mendatang.