Gugus Tugas Covid-19 Laweyan rajin patroli yustisi sosialisasi protokol kesehatan
Citizen News

Surakarta - Kampanye penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan jajaran Polsek Laweyan, Kota Solo, dengan pendekatan simpatik. Polisi melakukan patroli yustisi keliling kampung, memantau kepatuhan masyarakat mengenakan masker dan penyediaan fasilitas cuci tangan. Uniknya, polisi memberikan sosialisasi dan sanksi menhafalkan lima sila dalam Pancasila bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker. Patroli dilaksanakan setiap hari dengan menyasar lokasi yang berbeda. Seperti warung, dan tempat yang menjadi berkumpulkan warga. Penertiban melibatkan instansi terkait.
Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan, pihaknya gencar melakukan patroli yustisi bagi warga yang tidak memakai masker. Selain itu juga membagikan masker, pendampingan petugas Puskesmas yang menjemput warga yang terkonfirmasi COVID-19 hingga membubarkan aktivitas yang mengakibatkan kerumuman. Bagi yang kedapatan melanggar diberikan teguran, pengertian dan peringatan agar sanggup memakai masker saat keluar rumah atau aktivitas lainnya.
Petugas Polsek Laweyan juga melaksanakan giat pengamanan dan pendampingan petugas Puskesmas yang menjemput warga yang terkonfirmasi COVID-19. Terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19, pihaknya bersama instansi terkait tak segan segan membubarkan kegiatan yang tidak mengantongi izin dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Solo dan menimbulkan kerumuman. Seperti pertandingan game online mobile legend yang digelar di Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo, Minggu (18/10) sore. Acara yang melibatkan banyak orang ini tidak mengantongi izin dari Gugus Tugas COVID-19 maupun dari Kepolisian. "Mereka tidak mengajukan izin kegiatan padahal rawan terjadi kerumunan," ujar Kapolsek.
Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan, pihaknya gencar melakukan patroli yustisi bagi warga yang tidak memakai masker. Selain itu juga membagikan masker, pendampingan petugas Puskesmas yang menjemput warga yang terkonfirmasi COVID-19 hingga membubarkan aktivitas yang mengakibatkan kerumuman. Bagi yang kedapatan melanggar diberikan teguran, pengertian dan peringatan agar sanggup memakai masker saat keluar rumah atau aktivitas lainnya.
Petugas Polsek Laweyan juga melaksanakan giat pengamanan dan pendampingan petugas Puskesmas yang menjemput warga yang terkonfirmasi COVID-19. Terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19, pihaknya bersama instansi terkait tak segan segan membubarkan kegiatan yang tidak mengantongi izin dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Solo dan menimbulkan kerumuman. Seperti pertandingan game online mobile legend yang digelar di Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo, Minggu (18/10) sore. Acara yang melibatkan banyak orang ini tidak mengantongi izin dari Gugus Tugas COVID-19 maupun dari Kepolisian. "Mereka tidak mengajukan izin kegiatan padahal rawan terjadi kerumunan," ujar Kapolsek.