Masuk Daftar

Gedung Pemda Wajib Dipasang Ikon Budaya Betawi

Berita Warga
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 11 tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Seluruh gedung pemda wajib menambahkan ikon budaya Betawi.

"Tujuan dari pergub ini adalah untuk melestarikan budaya Betawi untuk kemudian dikembangkan dan disebarluaskan. Sehingga budaya Betawi benar-benar menjadi ciri khas DKI Jakarta," kata Catur Laswanto, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Kamis (16/3).

Menurut Catur, memang target awalnya gedung-gedung milik Pemda DKI. Ini sekaligus menjadi contoh bagi gedung milik swasta nantinya. "Targetnya semua kantor lembaga harus sudah ada, baru kantor swasta dengan kesadaran diri menyusul," tuturnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi), Zainudin.

"Dengan adanya pergub nomor 11 tahun 2017, diharapkan masyarakat lebih mengenal budaya Betawi dan pariwisata di Jakarta meningkat," tandasnya.

Sosialisasi yang digelar di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan itu dihadiri oleh perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sumber: Berita Jakarta

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 2868 kali

AtmaGo

Sesepuh

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar