Masuk Daftar

Ganti Kartu SIM dengan Unreg Kartu SIM Operator yang Lama.

Berita Warga
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 pasal 1 dan 2, setiap satu identitas bisa untuk mendaftarkan 3 nomor. Bagi yang sudah registrasi tiga nomor, tak akan bisa registrasi ulang kartu SIM lain.

Lalu cara untuk mengganti nomor baru adalah dengan unregistrasi atau unreg nomor lama. Berikut cara unregistrasi berbagai operator :

1. Tri
Pertama, buka laman registrasi.tri.co.id lalu pilih opsi Unreg. Masukkan informasi seperti NIK dan nomor KK. Ikuti proses selanjutnya, pada bagian akhir , pihak Tri akan mengirimkan kode khusus via SMS yang harus dimasukkan ke dalam laman.

2. XL dan AXIS
Pengguna XL dan Axis dapat melakukan pangilan ke nomor *123*4444#. Pastikan nomor yang digunakan untuk melakukan panggilan adalah nomor yang akan di-unreg.
Untuk pelanggan XL dapat juga menggunakan SMS dengan format UNREG#No ponsel# kirim ke 4444

3. Indosat Ooredoo
Proses unreg dilakukan melalui SMS dengan format UNREG#No ponsel# lalu kirim ke 4444

4. Telkomsel
Pengguna Telkomsel dapat melakukan panggilan ke *444# lalu pilih opsi nomor 3.
Masukkan nomor NIK dan klik OK. Selain melakukan panggilan, pengguna juga bisa melakukan unreg melalui SMS. Ketik UNREG#No ponsel# kirim ke 4444

Mudah bukan? Selamat mencoba !

Lokasi Terkait

Dilihat 7704 kali

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar