Era Baru Kebijakan Swakelola III di Kota Surakarta Akan Segera Dimulai!
Diskusi Komunitas

Setelah melalui proses yang tidak pendek kebijakan Swakelola III di Kora Surakarta nampaknya akan segera dimulai. Hal ini ditandai dengan penyerahan dokumen kelengkapan persyaratan pelaksanaan Swakelola III oleh KOMPIP ke Bakesbangpol Kota Surakarta.
Pada hari ini 1 Februari 2023, Perkumpulan KOMPIP (Konsorsium Monitoring dan Pemberdayaan Institusi Publik) yang diwakili oleh Direktur Eksekutif Bp. Eko Setiawan menyerahkan dokumen persyaratan Swakelola ketiga kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surakarta. Dokumen diterima langsung oleh Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Ibu Sri Lestari dan Bp. Taufik Surya Darmawan.
Dokumen yang diserahkan terdiri dari Legalitas kelembagaan dengan bukti AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bukti laporan pajak 2 tahun terakhir, Profile Lembaga dan Struktur Organisasi, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang termaktub dalam Akta notaris Perkumpulan, Pengalaman kelembagaan dalam kegiatan pengukuran IKO yang dilampiri dengan Sertifikat, CV. Personel serta surat keterangan status Kantor.
Penyerahan dokumen ini adalah sebagai tindaklanjut diskusi persiapan pelaksanaan Swakelola III yang diselenggarakan Bakesbangpol pada tanggal 10 Januari 2023 dengan mengundang BPBJ (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa), Bappeda dan OMS.
Menurut Ibu Sri Lestari Persyaratan OMS (Organisasi Masyarakat Sipil) untuk mengikuti Swakelola III akan dicek terlebih dahulu. Hal ini agar terpenuhi persyaratan administrasinya dan dipastikan tidak menyalahi prosedur Perpres No.16 tahun 2018 juncto Perpres No. 12 tahun 2021 terkait Pengadaaan barang jasa dengan Swakelola III. Untuk selanjutnya nanti akan dikonsultasikan kepada BPBJ.
Swakelola type III ini nantinya akan dilaksanakan oleh Penyelenggara Swakelola III. Penyelenggara Swakelola III terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas. Tim persiapan memiliki tugas meliputi menyusun rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. Sedangkan Tim Pelaksana akan melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran. Sementara Tim Pengawas mengawasi persiapan, pelaksanaan maupun administrasi Swakelola dan penyerahan hasil pekerjaan.
(Tina Dewi_KOMPIP)
Pada hari ini 1 Februari 2023, Perkumpulan KOMPIP (Konsorsium Monitoring dan Pemberdayaan Institusi Publik) yang diwakili oleh Direktur Eksekutif Bp. Eko Setiawan menyerahkan dokumen persyaratan Swakelola ketiga kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surakarta. Dokumen diterima langsung oleh Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Ibu Sri Lestari dan Bp. Taufik Surya Darmawan.
Dokumen yang diserahkan terdiri dari Legalitas kelembagaan dengan bukti AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bukti laporan pajak 2 tahun terakhir, Profile Lembaga dan Struktur Organisasi, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang termaktub dalam Akta notaris Perkumpulan, Pengalaman kelembagaan dalam kegiatan pengukuran IKO yang dilampiri dengan Sertifikat, CV. Personel serta surat keterangan status Kantor.
Penyerahan dokumen ini adalah sebagai tindaklanjut diskusi persiapan pelaksanaan Swakelola III yang diselenggarakan Bakesbangpol pada tanggal 10 Januari 2023 dengan mengundang BPBJ (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa), Bappeda dan OMS.
Menurut Ibu Sri Lestari Persyaratan OMS (Organisasi Masyarakat Sipil) untuk mengikuti Swakelola III akan dicek terlebih dahulu. Hal ini agar terpenuhi persyaratan administrasinya dan dipastikan tidak menyalahi prosedur Perpres No.16 tahun 2018 juncto Perpres No. 12 tahun 2021 terkait Pengadaaan barang jasa dengan Swakelola III. Untuk selanjutnya nanti akan dikonsultasikan kepada BPBJ.
Swakelola type III ini nantinya akan dilaksanakan oleh Penyelenggara Swakelola III. Penyelenggara Swakelola III terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas. Tim persiapan memiliki tugas meliputi menyusun rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. Sedangkan Tim Pelaksana akan melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran. Sementara Tim Pengawas mengawasi persiapan, pelaksanaan maupun administrasi Swakelola dan penyerahan hasil pekerjaan.
(Tina Dewi_KOMPIP)