Dokumen Adminduk Tidak Perlu Legalisir Lagi
Berita Warga

Tahukah Kamu?
Berdasarkan Peraturan Permendagri Nomor: 104 Tahun 2019 Pasal 18 Ayat (8) Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, maka dengan ini diinformasikan bahwa Dokumen Adminduk di bawah ini:
- KARTU KELUARGA
- KTP
- Akta Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga
- dokumen lain yang menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik)
Notes:
TIDAK PERLU LEGALISIR LAGI untuk KTP yang belum elektronik dan KK yang belum barcode agar melakukan perekaman KTP-eI dan update KK ber-barcode di Titik pelayanan Kecamatan.
Berdasarkan Peraturan Permendagri Nomor: 104 Tahun 2019 Pasal 18 Ayat (8) Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, maka dengan ini diinformasikan bahwa Dokumen Adminduk di bawah ini:
- KARTU KELUARGA
- KTP
- Akta Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga
- dokumen lain yang menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik)
Notes:
TIDAK PERLU LEGALISIR LAGI untuk KTP yang belum elektronik dan KK yang belum barcode agar melakukan perekaman KTP-eI dan update KK ber-barcode di Titik pelayanan Kecamatan.