Masuk Daftar

Dokumen Adminduk Tidak Perlu Legalisir Lagi

Berita Warga
Tahukah Kamu?
Berdasarkan Peraturan Permendagri Nomor: 104 Tahun 2019 Pasal 18 Ayat (8) Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, maka dengan ini diinformasikan bahwa Dokumen Adminduk di bawah ini:
- KARTU KELUARGA
- KTP
- Akta Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga
- dokumen lain yang menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik)

Notes:
TIDAK PERLU LEGALISIR LAGI untuk KTP yang belum elektronik dan KK yang belum barcode agar melakukan perekaman KTP-eI dan update KK ber-barcode di Titik pelayanan Kecamatan.

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 1074 kali

Widya Sari

Sesepuh

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar