Masuk Daftar

Dispendukcapil kabupaten Jember memberikan Layanan Prioritas Kepada Disabilitas

Berita Warga
Demi meningkatkan mutu dan pelayanan prima, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember berikan layanan prioritas kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus terutama penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Dispendukcapil Jember, Amirullah, saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Senin, (25/03/2022) pagi tadi.

Dirinya menyampaikan bahwa Penyandang Disabilitas dan lansia perlu mendapatkan perhatian serta pelayanan khusus agar supaya memudahkan mereka dalam mendapatkan hak hak Administrasi Kependudukannya.

Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember memberikan pelayanan yang ramah bagi disabilitas, ibu hamil dan lansia. Untuk memberikan pelayanan prima kepada disabilitas, ibu hamil dan lansia ini Dispendukcapil Kabupaten Jember menyediakan ram atau bidang miring bagi pengguna kursi roda dan loket khusus bagi disabilitas. Selain itu Dispendukcapil Kabupaten Jember juga memberikan layanan jemput bola, yaitu mendatangi disabilitas yang membutuhkan layanan adminduk dan melakukan perekaman di tempat.
“Kita memang berikan layanan prioritas atau layanan khusus kepada penyandang Disabilitas dan lansia, ini kami lakukan bertujuan agar memudahkan mereka dalam memenuhi hak hak nya sebagai warga negara Indonesia terutama Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Amirullah.

Menanggapi pelayanan yang dikhususkan bagi penyandang disabilitasdinilai memberikan manfaat. Khusus penyandang disabilitas, pelayanan adminduk mendapat apresiasi.
“Ini yang sudah lama kami tunggu,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Perpenca (Persatuan Penyandang Cacat) Jember Asrorul Mais.

Menurutnya langkah cepat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember ini dalam memberikan pelayanan adminduk untuk penyandang disabilitas ini sesuai dengan implementasi dari UU nomor 8 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Jember nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pelayanan Adminduk adalah sebagai hak dasar penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) berkomitmen membangun masyarakat inklusif bagi penyandang disabilitas. Yakni membangun masyarakat yang terbuka dan saling menghargai serta wajib memenuhi dan melindungi hak penyandang disabilitas.Disabilitas memiliki banyak ragam antara lain Disabilitas sensorik (netra, rungu dan wicara); Disabilitas fisik (lumpuh layu, paraplegi, cerebral palsy). Ada pula ragam Disabilitas intelektual (down syndrom), Disabilitas mental (autisme, hiperaktif).

Kalau mereka tidak mendapat layanan prioritas mereka akan kesulitan untuk mengakses layanan admindukcapil, yang merupakan hak dasar bagi penyandang disabilitas. Bagaimana kita ketahui seluruh program bantuan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dari pemerintah salah satu syaratnya adalah mereka harus sudah terdata di dukcapil, seperti bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), program Indonesia pintar (PIP).

Karena begitu pentingnya adminduk ini bagi masyarakat, maka pelayanan prioritasi bagi disabilitas ini layak menjadi program prioritas Dispenducapil Kabupaten Jember.

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 782 kali

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar