Dinilai Tak Netral, AMPD Demo Bawaslu Luwu Utara
Citizen News

MASAMBA - Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Luwu Utara melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara, Juma'at (15/11).
Aksi diikuti ratusan tersebut dimulai sekitar pukul 13.30 Wita dengan berorasi seraya menyebarkan selebaran tuntutan kepada sejumlah pengguna jalan di monumen Masamba Affair.
Selanjutnya peserta aksi menuju ke Kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Utara dengan menggotong keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi untuk menyampaikan aspirasinya.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi AMPD Luwu Utara, Hasbudi dalam orasinya di halaman Kantor Bawaslu Luwu Utara menilai pimpinan Bawaslu Luwu Utara tidak netral dalam memproses dan menangani sejumlah laporan yang disampaikan Masyarakat.
"Kami (AMPD) menilai pimpinan Bawaslu tidak netral dan bahkan terkesan diskriminatif dalam menangani sejumlah laporan masyarakat," teriaknya diaminkan sejumlah pendemo.
Dia mencontohkan, laporan yang disampaikan salah seorang masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat daerah tidak diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Budi sapaan akrab alumni Fakultas Pertanian salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Palopo berpendapat pimpinan Bawaslu Luwu Utara telah mengesampingkan pasal 188 Jo pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
"Kalau kajiannya pada materi kampanye maka tidak ada pelanggaran apalagi unsur pidananya, tetapi karena posisi pejabat negara maka tidak terikat waktu dan jadwal kampanye melainkan keputusan dan/tindakan yang dapat menguntungkan dan/merugikan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati lainnya," paparnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin saat menemui pendemo membantah tudingan tersebut.
" Kami (pimpinan) Bawaslu Luwu Utara telah bekerja sesuai regulasi dan berpedoman pada UU Pilkada," ucapnya.
Bahkan, dengan nada tinggi menantang para pendemo untuk melaporkannya ke Bawaslu RI.
"Silahkan lapor kami ke Bawaslu RI kalau dianggap ada pelanggaran," katanya (bud)
Aksi diikuti ratusan tersebut dimulai sekitar pukul 13.30 Wita dengan berorasi seraya menyebarkan selebaran tuntutan kepada sejumlah pengguna jalan di monumen Masamba Affair.
Selanjutnya peserta aksi menuju ke Kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Utara dengan menggotong keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi untuk menyampaikan aspirasinya.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi AMPD Luwu Utara, Hasbudi dalam orasinya di halaman Kantor Bawaslu Luwu Utara menilai pimpinan Bawaslu Luwu Utara tidak netral dalam memproses dan menangani sejumlah laporan yang disampaikan Masyarakat.
"Kami (AMPD) menilai pimpinan Bawaslu tidak netral dan bahkan terkesan diskriminatif dalam menangani sejumlah laporan masyarakat," teriaknya diaminkan sejumlah pendemo.
Dia mencontohkan, laporan yang disampaikan salah seorang masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat daerah tidak diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Budi sapaan akrab alumni Fakultas Pertanian salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Palopo berpendapat pimpinan Bawaslu Luwu Utara telah mengesampingkan pasal 188 Jo pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
"Kalau kajiannya pada materi kampanye maka tidak ada pelanggaran apalagi unsur pidananya, tetapi karena posisi pejabat negara maka tidak terikat waktu dan jadwal kampanye melainkan keputusan dan/tindakan yang dapat menguntungkan dan/merugikan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati lainnya," paparnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin saat menemui pendemo membantah tudingan tersebut.
" Kami (pimpinan) Bawaslu Luwu Utara telah bekerja sesuai regulasi dan berpedoman pada UU Pilkada," ucapnya.
Bahkan, dengan nada tinggi menantang para pendemo untuk melaporkannya ke Bawaslu RI.
"Silahkan lapor kami ke Bawaslu RI kalau dianggap ada pelanggaran," katanya (bud)