Dinas PMD Terima Audience FK BPD Se Luwu Utara
Citizen News

Luwu Utara. Sureq Citizen Journaliasme (JW) - Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Luwu Utara melakukan rapat audiens bersama jajaran dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Luwu Utara. Senin (19/02/2023)
Rapat Audiens tersebut bertempat di Aula pertemuan Dinas PMD Luwu Utara dan diterima oleh sekretaris Dinas PMD didampingi oleh Kabid Bina Desa Fatimah, Bu Nining, dan Pak Guntur dan staf PMD yang lain.
Kegiatan tersebut membahas Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 900 Tanggal 30 Desember 2022 tentang pedoman penyusunan dan evaluasi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Tahun 2023.
Surat Sekda tersebut menjadi polemik diinternal pemerintahan Desa dalam penyusunan APBDes Tahun 2023 dimana terdapat petunjuk penggunaan Dana Desa untuk pelatihan bagi anggota BPD di huruf I angka empat.
Kabid Bina Pemerintahan Desa Luwu Utara, Fatimah menjelaskan bahwa Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk pelatihan anggota BPD tapi auputnya harus berbasis aplikasi.
"DD bisa digunakan tapi auputnya aplikasi dan harus melalui kementerian," jelas Fatimah.
Agenda lain yang menjadi pembahasan adalah tentang pengangkatan staf administrasi BPD.
"Staf BPD diangkat oleh kepala Desa, namun tanggungjawab pekerjaannya ke BPD" Tambah Fatimah.
Ketua Forum BPD Kabupaten Sudirman Salomba, Kebutuhan BPD, operasional, kebutuhan alat tulis kantor, dan biaya pelatihan dibicarakan bersama pemerintah desa dan disahkan melalui musyawarah desa dalam bentuk APBDes.
Musyawarah Desa adalah kewenangan BPD, sebelum musyawarah, rancangan APBDes harus diketahui oleh BPD, dirapatkan secara internal kemudian dirapatkan melalui musyawarah desa.
"Semua penganggaran di Desa yang ada di APBDes harus melalui Musyawarah Desa, dan yang punya kewenangan adalah BPD, jangan diterima ABPDes jika isinya tidak jelas" tegas Sudirman.
Lanjut Sudirman yang merupakan mantan Ketua BPD Desa Minangga Tallu Kecamatan Sukamaju berharap dengan adanya rapat audiens FK BPD dan Dinas PMD dapat memberi perubahan di Desa Masing Masing.
(HR)
Rapat Audiens tersebut bertempat di Aula pertemuan Dinas PMD Luwu Utara dan diterima oleh sekretaris Dinas PMD didampingi oleh Kabid Bina Desa Fatimah, Bu Nining, dan Pak Guntur dan staf PMD yang lain.
Kegiatan tersebut membahas Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 900 Tanggal 30 Desember 2022 tentang pedoman penyusunan dan evaluasi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Tahun 2023.
Surat Sekda tersebut menjadi polemik diinternal pemerintahan Desa dalam penyusunan APBDes Tahun 2023 dimana terdapat petunjuk penggunaan Dana Desa untuk pelatihan bagi anggota BPD di huruf I angka empat.
Kabid Bina Pemerintahan Desa Luwu Utara, Fatimah menjelaskan bahwa Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk pelatihan anggota BPD tapi auputnya harus berbasis aplikasi.
"DD bisa digunakan tapi auputnya aplikasi dan harus melalui kementerian," jelas Fatimah.
Agenda lain yang menjadi pembahasan adalah tentang pengangkatan staf administrasi BPD.
"Staf BPD diangkat oleh kepala Desa, namun tanggungjawab pekerjaannya ke BPD" Tambah Fatimah.
Ketua Forum BPD Kabupaten Sudirman Salomba, Kebutuhan BPD, operasional, kebutuhan alat tulis kantor, dan biaya pelatihan dibicarakan bersama pemerintah desa dan disahkan melalui musyawarah desa dalam bentuk APBDes.
Musyawarah Desa adalah kewenangan BPD, sebelum musyawarah, rancangan APBDes harus diketahui oleh BPD, dirapatkan secara internal kemudian dirapatkan melalui musyawarah desa.
"Semua penganggaran di Desa yang ada di APBDes harus melalui Musyawarah Desa, dan yang punya kewenangan adalah BPD, jangan diterima ABPDes jika isinya tidak jelas" tegas Sudirman.
Lanjut Sudirman yang merupakan mantan Ketua BPD Desa Minangga Tallu Kecamatan Sukamaju berharap dengan adanya rapat audiens FK BPD dan Dinas PMD dapat memberi perubahan di Desa Masing Masing.
(HR)