Dilema Libur Pekerja di Masa Pilkada (Bagian I)
Berita Warga

*Dilema Libur Pekerja di Masa Pilkada (Bagian I)*
Waktu pencoblosan, Rabu (9/12/2020) menjadi hari yang cukup menyibukkan bagi warga Solo, Ayu Pratiwi, 27. Pegawai salah satu pabrik plastik ini memulai pagi dengan menyelesaikan pekerjaan rumah dilanjutkan dengan sejumlah persiapan untuk pencoblosan. Dia tak tau persis program Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota baru karena minimnya sosialisasi saat kampanye. Yang dia tau ada dua Paslon di Solo yakni nomor urut 1 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa, serta nomor urut 2 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).
Sesuai dengan aturan pencoblosan di masa pandemi, Ayu, berangkat menggunakna masker, mencuci tangan sampai di lokasi lalu masuk ke bilik suara. Selesai menggunakan hak suaranya, dia terburu-buru kembali ke rumah. Mempersiapkan diri untuk berangkat kerja di salah satu perusahaan plastik Solo.
Maklum, hari itu dirinya tak dapat jatah libur. Pihak perusahaan hanya memberikan ijin pencoblosan setelah itu diminta kembali masuk kerja. Ayu pun mafdum, apalagi di masa pandemi ini cukup sulit mencari pekerjaan. Jadi dia melakoninya tanpa beban berat.
Pemilik perusahaan mengatakan bahwa liburnya bakal ditukar di akhir pekan yakni hari Sabtu (12/12/2020). Sementara mengenai upah pengganti atau itungan lembur karena masuk di hari pencoblosan, dirinya tak tau menahu. Tak ada informasi resmi dari pimpinannya soal itu. Namun berbekal pengalaman tahun lalu seharusnya upah lembur karena tetap masuk di hari pencoblosan juga dibayarkan. “Masalah upah belum tau karena bayarannya seminggu [sepekan] sekali. Tapi melihat pengalaman tahun lalu ya seharusnya dibayarkan,” kata dia saat diwawancara beberapa waktu lalu.
Ironi cuti masa Pilkada juga dialami, Nadia, 30. Salah satu pekerja di perusahaan percetakan dan publikasi ini juga tetap masuk di masa pandemi. Karyawan diberi kelonggaran menyoblos sesuai jadwal namun kembali bekerja setelahnya. Mengingat perusahaannya memang sedang menyelesaikan sejumlah target akhir taun.
Setelah itu perusahaan memberikan libur pengganti pada hari lain. Namun tidak ada pemberitahuan soal kalkukasi uang lembur karena masuk di hari libur Pilkada. “Gajian tiap bulan. Enggak tau soal uang lembur. Enggak ada pemberitahuan. Lihat nanti pas akhir bulan,” terangnya.
Sementara, berdasarkan pantauan, sejumlah pengusaha memang masih ada yang mempekerjakan karyawan di libur Pilkada. Rata-rata yang masih tetap buka adalah pengusaha kuliner. Ada yang membukanya sejak pagi, ada yang memilih skema masuk kerja setengah hari yakni bekerja mulai pukul 13.00 WIB hingga malam.
(Bersambung - Endang Setiowati)
Tulisan kolaborasi Jurnalis Warga Solo
#PPMN #PilkadaSolo #BuruhSolo
Waktu pencoblosan, Rabu (9/12/2020) menjadi hari yang cukup menyibukkan bagi warga Solo, Ayu Pratiwi, 27. Pegawai salah satu pabrik plastik ini memulai pagi dengan menyelesaikan pekerjaan rumah dilanjutkan dengan sejumlah persiapan untuk pencoblosan. Dia tak tau persis program Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota baru karena minimnya sosialisasi saat kampanye. Yang dia tau ada dua Paslon di Solo yakni nomor urut 1 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa, serta nomor urut 2 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).
Sesuai dengan aturan pencoblosan di masa pandemi, Ayu, berangkat menggunakna masker, mencuci tangan sampai di lokasi lalu masuk ke bilik suara. Selesai menggunakan hak suaranya, dia terburu-buru kembali ke rumah. Mempersiapkan diri untuk berangkat kerja di salah satu perusahaan plastik Solo.
Maklum, hari itu dirinya tak dapat jatah libur. Pihak perusahaan hanya memberikan ijin pencoblosan setelah itu diminta kembali masuk kerja. Ayu pun mafdum, apalagi di masa pandemi ini cukup sulit mencari pekerjaan. Jadi dia melakoninya tanpa beban berat.
Pemilik perusahaan mengatakan bahwa liburnya bakal ditukar di akhir pekan yakni hari Sabtu (12/12/2020). Sementara mengenai upah pengganti atau itungan lembur karena masuk di hari pencoblosan, dirinya tak tau menahu. Tak ada informasi resmi dari pimpinannya soal itu. Namun berbekal pengalaman tahun lalu seharusnya upah lembur karena tetap masuk di hari pencoblosan juga dibayarkan. “Masalah upah belum tau karena bayarannya seminggu [sepekan] sekali. Tapi melihat pengalaman tahun lalu ya seharusnya dibayarkan,” kata dia saat diwawancara beberapa waktu lalu.
Ironi cuti masa Pilkada juga dialami, Nadia, 30. Salah satu pekerja di perusahaan percetakan dan publikasi ini juga tetap masuk di masa pandemi. Karyawan diberi kelonggaran menyoblos sesuai jadwal namun kembali bekerja setelahnya. Mengingat perusahaannya memang sedang menyelesaikan sejumlah target akhir taun.
Setelah itu perusahaan memberikan libur pengganti pada hari lain. Namun tidak ada pemberitahuan soal kalkukasi uang lembur karena masuk di hari libur Pilkada. “Gajian tiap bulan. Enggak tau soal uang lembur. Enggak ada pemberitahuan. Lihat nanti pas akhir bulan,” terangnya.
Sementara, berdasarkan pantauan, sejumlah pengusaha memang masih ada yang mempekerjakan karyawan di libur Pilkada. Rata-rata yang masih tetap buka adalah pengusaha kuliner. Ada yang membukanya sejak pagi, ada yang memilih skema masuk kerja setengah hari yakni bekerja mulai pukul 13.00 WIB hingga malam.
(Bersambung - Endang Setiowati)
Tulisan kolaborasi Jurnalis Warga Solo
#PPMN #PilkadaSolo #BuruhSolo