DILARANG MEROKOK DI MASJID (BAGIAN 2)
Diskusi Komunitas

Artikel bagian pertama :
https://atmago.com/berita-warga/dilarang-merokok-di-masjid-bagian-1_8861e6b8-09f1-4ab9-9d49-2abf496f3038
Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“𝑻𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒃𝒐𝒍𝒆𝒉 𝒎𝒆𝒎𝒖𝒍𝒂𝒊 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊 𝒅𝒂𝒎𝒑𝒂𝒌 𝒃𝒖𝒓𝒖𝒌 (𝒎𝒖𝒅𝒉𝒐𝒓𝒐𝒕) 𝒑𝒂𝒅𝒂 𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒍𝒂𝒊𝒏, 𝒃𝒆𝒈𝒊𝒕𝒖 𝒑𝒖𝒍𝒂 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒂𝒍𝒂𝒔𝒏𝒚𝒂.”
(HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.
Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
𝗗𝗜𝗟𝗔𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗘𝗥𝗝𝗨𝗔𝗟𝗔𝗡
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ
“𝑩𝒊𝒍𝒂 𝒆𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 𝒎𝒆𝒏𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕𝒌𝒂𝒏 𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒖𝒂𝒍 𝒂𝒕𝒂𝒖 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒆𝒍𝒊 𝒅𝒊 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒎𝒂𝒔𝒋𝒊𝒅, 𝒎𝒂𝒌𝒂 𝒌𝒂𝒕𝒂𝒌𝒂𝒏𝒍𝒂𝒉 𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒏𝒚𝒂, ‘𝑺𝒆𝒎𝒐𝒈𝒂 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒖𝒏𝒕𝒖𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒑𝒂𝒅𝒂 𝒑𝒆𝒓𝒏𝒊𝒂𝒈𝒂𝒂𝒏𝒎𝒖.’ 𝑫𝒂𝒏 𝒃𝒊𝒍𝒂 𝒆𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 𝒎𝒆𝒏𝒚𝒂𝒌𝒔𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒖𝒎𝒖𝒎𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒉𝒊𝒍𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒃𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒊 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒎𝒂𝒔𝒋𝒊𝒅, 𝒎𝒂𝒌𝒂 𝒌𝒂𝒕𝒂𝒌𝒂𝒏𝒍𝒂𝒉 𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒏𝒚𝒂, ‘𝑺𝒆𝒎𝒐𝒈𝒂 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒆𝒎𝒃𝒂𝒍𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒃𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈𝒎𝒖 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒉𝒊𝒍𝒂𝒏𝒈.”
(HR. Tirmidzi no. 1321. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Sumber :
Masjid Raya Mujahidin Pontianak-Kalbar
@yayasanmujahidinkalbar
https://atmago.com/berita-warga/dilarang-merokok-di-masjid-bagian-1_8861e6b8-09f1-4ab9-9d49-2abf496f3038
Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“𝑻𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒃𝒐𝒍𝒆𝒉 𝒎𝒆𝒎𝒖𝒍𝒂𝒊 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊 𝒅𝒂𝒎𝒑𝒂𝒌 𝒃𝒖𝒓𝒖𝒌 (𝒎𝒖𝒅𝒉𝒐𝒓𝒐𝒕) 𝒑𝒂𝒅𝒂 𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒍𝒂𝒊𝒏, 𝒃𝒆𝒈𝒊𝒕𝒖 𝒑𝒖𝒍𝒂 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒂𝒍𝒂𝒔𝒏𝒚𝒂.”
(HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.
Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
𝗗𝗜𝗟𝗔𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗘𝗥𝗝𝗨𝗔𝗟𝗔𝗡
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ
“𝑩𝒊𝒍𝒂 𝒆𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 𝒎𝒆𝒏𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕𝒌𝒂𝒏 𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒖𝒂𝒍 𝒂𝒕𝒂𝒖 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒆𝒍𝒊 𝒅𝒊 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒎𝒂𝒔𝒋𝒊𝒅, 𝒎𝒂𝒌𝒂 𝒌𝒂𝒕𝒂𝒌𝒂𝒏𝒍𝒂𝒉 𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒏𝒚𝒂, ‘𝑺𝒆𝒎𝒐𝒈𝒂 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒖𝒏𝒕𝒖𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒑𝒂𝒅𝒂 𝒑𝒆𝒓𝒏𝒊𝒂𝒈𝒂𝒂𝒏𝒎𝒖.’ 𝑫𝒂𝒏 𝒃𝒊𝒍𝒂 𝒆𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 𝒎𝒆𝒏𝒚𝒂𝒌𝒔𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒖𝒎𝒖𝒎𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒉𝒊𝒍𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒃𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒊 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒎𝒂𝒔𝒋𝒊𝒅, 𝒎𝒂𝒌𝒂 𝒌𝒂𝒕𝒂𝒌𝒂𝒏𝒍𝒂𝒉 𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒏𝒚𝒂, ‘𝑺𝒆𝒎𝒐𝒈𝒂 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒆𝒎𝒃𝒂𝒍𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒃𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈𝒎𝒖 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒉𝒊𝒍𝒂𝒏𝒈.”
(HR. Tirmidzi no. 1321. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Sumber :
Masjid Raya Mujahidin Pontianak-Kalbar
@yayasanmujahidinkalbar