Masuk Daftar

Dewan Cek Reklamasi Pantai Ilegal Di Kabupaten Pandeglang

Berita Warga
PANDEGLANG, (KB).- Tiga unsur pimpinan DPRD Pandeglang mengecek langsung lokasi reklamasi pantai yang diduga ilegal di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Pandeglang, Senin (4/5/2020).

Meski di lokasi tidak tampak ada aktivitas, namun pengecekan ini untuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan warga sekitar terkait sejauh mana perizinan reklamasi tersebut.

Ketiga pimpinan dewan yang turun ke lolasi ‎reklamasi yakni Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi dan dua Wakil Ketua DPRD, yakni Asep Rafiudin dan Fuhaira Amin.

Seusai pengecekan reklamasi, ‎Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Udi Juhdi mengaku telah mendapatkan laporan dan pengaduan dari masyarakat Carita soal adanya aktivitas reklamasi pantai secara ilegal.

Untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut sudah didelegasikan kepada Komisi I DPRD Pandeglang untuk menelusuri sejauh mana keabsahan dokumen perizinan reklamasi pantai tersebut.

“Kami turun langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa aktivitas reklamasi sudah distop atau belum oleh aparat penegak perda (Satpol PP). Karena, sebelumnya sudah ada dari Satpol PP ke lokasi dan ternyata kami tinjau di lokasi sudah tidak ada aktivitas,” tutur Udi.

‎Selain itu, upaya pengecekan ini akan menjadi bahan yang harus diklarifikasi dengan dinas terkait bidang perizinan. Tentunya, harus diketahui sejauh mana proses perizinan reklamasi pantai tersebut. Apakah sudah berizin atau tidak atau memang perizinanya mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten sudah benar ditempuh atau tidak oleh pengelola reklamasi.

“Saya mendengar pengelolanya itu pihak Hotel Asri Carita. Maka dari itu berawal pengaduan dan laporan warga kami langsung ke lokasi reklamasi,” katanya.

Menurutnya, untuk kegiatan reklamasi pantai tidak hanya sebatas ada izin lingkungan , namun demikian harus ada kajian terlebih dahulu, seperti analisa dampak lingkungan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Harus ada kajian dulu dari lingkungan hidup. Setelah hasil kajiannya ada, baru tahap selanjutnya mengurus dokumen perizinan. Jadi, seharusnya kegiatan jangan dilakukan dulu sebelum terbit dokumen perizinannya” ujarnya.

Udi juga menyinggung soal dampak aktivitas reklamasi pantai tersebut. Selain akan menimbulkan kerusakan terumbu karang juga berdampak buruk bagi masyarakat sekitar pantai.

‎”Intinya reklamasi ini harus dikaji lagi. Jika dampak buruk yang ditimbulkan lebih besar ketimbang manfaatnya untuk masyarakat, maka reklamasi itu harus ditutup total,” ucapnya.

Sementara, Camat Carita Marda mengaku telah memberikan izin terkait aktivitas tersebut. Sebab, kata Camat, permohonan yang disampaikan pihak pengelola itu bukan reklamasi tetapi pembenahan pantai pascabencana tsunami Selat Sunda yang terjadi dua tahun lalu.

“Namun sekarang ini aktivitas di lokasi sudah dihentikan. Satpol PP sudah melayangkan surat berisi penghentian aktivitas reklamasi kepada pengelola reklamasi,” katanya. (Ade Taufik)*

Source :

https://www.kabar-banten.com/dewan-cek-reklamasi-pantai-ilegal%e2%80%8e-di-pandeglang

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 846 kali

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar