Masuk Daftar

Catatan Bungkus Minyak Goreng

Berita Warga
Riza tony siahaan


Intervensi melalui berbagai regulasi terkait isu minyak goreng dan CPO, seharusnya tidak menjadi ”komoditas bisnis” yang menyumbangkan pendapatan bagi negara yang luar biasa ini, menjadi bernuansa perburuan rente (rent seeking), termasuk tentu saja dalam penggunaan dana ekstra-anggaran BPDPKS. Pemerintah perlu memblejeti BPDPKS ini secara komprehensif, Hal ini diperlukan untuk mempersempit kemungkinan-kemungkinan terjadinya fraud dalam penggunaannya., karena prinsip yang utama adalah publik tentunya tidak tertarik dengan apapun yang dilakukan oleh pemburu rente jika disparitas harga dan HET dapat tercapai.

Pemerintah melakukan intervensi melalui Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mengatur kepemilikan kebun sawit minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku untuk mendapatkan izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P). Sementara peraturan yang sama juga mengatur bahwa kapasitas minimal untuk mendapatkan IUP-P kelapa sawit adalah lima ton TBS per jam. Pemerintah sejatinya perlu melakukan telaah terhadap regulasi ini, revisi ini menjadi penting untuk mendorong pertumbuhan pendapatan yang lebih baik bagi petani sawit. Pembuatan regulasi baru yang menciptakan keseimbangan antara kepentingan bisnis besar dan usaha kecil menengah dan koperasi di bisnis minyak sawit perlu dilakukan.

Ada beberapa kritik terhadap intervensi negara melalui permentan 98 tahun 2013, Intervensi ini justru dianggap menciptakan barrier to entry (hambatan untuk masuk) yang besar bagi pemilik lahan kebun sawit rakyat. Usaha perkebunan rakyat yang memiliki lahan terbatas akan kesulitan untuk menghasilkan produk turunan dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Kenapa demikian, regulasi yang dicreate ( oleh rent seeker ) diduga membuat TBS hasil kebun rakyat menjadi sangat bergantung kepada pengepul atau tengkulak dalam menjual hasil produknya. Pembuatan regulasi yang menciptakan keseimbangan antara kepentingan bisnis besar dan usaha kecil menengah dan koperasi di bisnis minyak sawit perlu dilakukan, Ini harus menjadi fokus perbaikan JKW.

Setelah sejak januari semua regulasi dari kementerian perdagangan mengalami bongkar pasang, maka yang terbaru yaitu dari Kementrian Perindustrian, Kementrian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Intervensi regulasi ynag dilakukan oleh kementrian perindustrian ini memberikan opsi yang diharapkan dapat menjawab disparitas harga di tingkat konsumen ( tercapainya HET ) opsi kebijakan ini cukup menarik karena integrasi data yang luas ( simirah dan SIINas ), bahkan ditingkat pengawasan dibentuk tim pengawas yang mewakili dua kemenko, dua kementrian, Kepolisian dan Kejaksaan, ditambah dengan BPK RI

lantas dimana dan kemana sebenarnya arah perbaikan disparitas harga yang terjadi, jika kesan-nya bongkar pasang regulasi hanya akan menguntungkan segelintir korporasi. Semoga tekanan minyak goreng kedepannya hanya sebatas bungkusnya saja, atau Jokowi akan kembali sendirian tegak dihantam kerasnya opini dan tekanan publik.


anggota FMKR dan Perhimpunan Anak Bangsa.

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 540 kali

Mang Goik

Panutan

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar