Masuk Daftar

Cara Pendaftaran Izin Edar BPOM

Berita Warga
Usaha Mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya

Persyaratan:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online link http://bit.ly/IzinEdarMD_UMI
5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
• Memiliki Modal Usaha Rp 1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
• Hasil Penjualan Tahunan s Rp 2 M
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
7. Memiliki Website/Media Sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Menyertakan produk yang akan diujilabkan seberat 800gr
10. Daftar komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP
11. Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan kegiatan Rumah Tangga
12. Memiliki hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
13. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan

Sumber: KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM REPUBLIK INDONESIA

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 1954 kali

Gilang H H

Sesepuh

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar