Cara Pendaftaran Izin Edar BPOM
Berita Warga

Usaha Mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya
Persyaratan:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online link http://bit.ly/IzinEdarMD_UMI
5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
• Memiliki Modal Usaha Rp 1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
• Hasil Penjualan Tahunan s Rp 2 M
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
7. Memiliki Website/Media Sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Menyertakan produk yang akan diujilabkan seberat 800gr
10. Daftar komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP
11. Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan kegiatan Rumah Tangga
12. Memiliki hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
13. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan
Sumber: KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM REPUBLIK INDONESIA
Persyaratan:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online link http://bit.ly/IzinEdarMD_UMI
5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
• Memiliki Modal Usaha Rp 1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
• Hasil Penjualan Tahunan s Rp 2 M
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
7. Memiliki Website/Media Sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Menyertakan produk yang akan diujilabkan seberat 800gr
10. Daftar komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP
11. Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan kegiatan Rumah Tangga
12. Memiliki hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
13. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan
Sumber: KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM REPUBLIK INDONESIA