Budaya Pararem Yang Unik
Berita Warga

Desa Adat Kayang, Bangli mempunyai pararem untuk menekan tindak perkelahian. Semua yang terlibat perkelahian, tidak peduli siapa yang salah atau benar harus membayar denda Rp 5.000 dikalikan jumlah kepala keluarga (KK) desa adat, saat ini ada 471 KK aktif di desa itu
Dilansir dari halaman website @koranbaliexpress, pararem tidak sebatas berlaku ketika berkelahi di wewidangan desa. Pararem tetap berlaku jika krama ketahuan berkelahi di luar desa. Tidak hanya bayar denda, bagi yang terlibat perkelahian akan diumumkan di paruman desa
Dilansir dari halaman website @koranbaliexpress, pararem tidak sebatas berlaku ketika berkelahi di wewidangan desa. Pararem tetap berlaku jika krama ketahuan berkelahi di luar desa. Tidak hanya bayar denda, bagi yang terlibat perkelahian akan diumumkan di paruman desa