BOLEHKAH MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH VIA ONLINE?
Citizen News

BOLEHKAH MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH VIA ONLINE?
Sahabat, sekarang ini memang jauh lebih baik dan lebih aman untuk tetap #dirumahaja selama tidak ada kepentingan yang mendesak yang mengharuskan untuk keluar rumah.
Terus bagaimana, jika ingin menunaikan Zakat Fitrah?
Tenang, tunaikan zakat via online, biar tim Rumah Zakat yang salurkan Zakat Fitrahnya.
Bagaimana hukumnya?
Pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya. Unsur yang terpenting dalam zakat adalah: pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat.
Muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab/memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.
Unsur penting lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam penyerahan zakat adalah: pernyataan zakat dan do’a penerima zakat.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara gamblang kepada mustahik bahwa dana yang diberikan adalah zakat.
Maka, jika seorang muzakki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online melalui lembaga.
Idealnya orang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Dan konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat. Konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.
Referensi : Ustd. Kardita Kintabuwana Lc, M.A (Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat)
Yuk tunaikan Zakat Fitrah sekarang.
Transfer Zakat:
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551 82
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300
Link Zakat>> https://www.rumahzakat.org/donasi/ href="/search?q=%23zakat">#zakat-fithrah (klik link di bio)
#TanyaZakat #RumahZakat #ZakatFitrah #Zakat #SaatnyaZakat #RamadhanZakat #ZakatRamadhan
Sahabat, sekarang ini memang jauh lebih baik dan lebih aman untuk tetap #dirumahaja selama tidak ada kepentingan yang mendesak yang mengharuskan untuk keluar rumah.
Terus bagaimana, jika ingin menunaikan Zakat Fitrah?
Tenang, tunaikan zakat via online, biar tim Rumah Zakat yang salurkan Zakat Fitrahnya.
Bagaimana hukumnya?
Pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya. Unsur yang terpenting dalam zakat adalah: pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat.
Muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab/memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.
Unsur penting lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam penyerahan zakat adalah: pernyataan zakat dan do’a penerima zakat.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara gamblang kepada mustahik bahwa dana yang diberikan adalah zakat.
Maka, jika seorang muzakki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online melalui lembaga.
Idealnya orang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Dan konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat. Konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.
Referensi : Ustd. Kardita Kintabuwana Lc, M.A (Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat)
Yuk tunaikan Zakat Fitrah sekarang.
Transfer Zakat:
BCA 094 301 6001
Bank Syariah Mandiri 701 551 82
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300
Link Zakat>> https://www.rumahzakat.org/donasi/ href="/search?q=%23zakat">#zakat-fithrah (klik link di bio)
#TanyaZakat #RumahZakat #ZakatFitrah #Zakat #SaatnyaZakat #RamadhanZakat #ZakatRamadhan