BERSAMA CEGAH BANJIR, STOP BUANG SAMPAH SEMBARANGAN
Berita Warga

Sampah menjadi salah satu masalah serius yang harus diatasi di Kota besar. Banyak bencana yang ditimbulkan karena pembuangan sampah sembarangan, contohnya #banjir.
Pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, untuk itu perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Warga sudah budayakan membuang sampah pada tempatnya?
Sumber :
Pemerintah Kota Tangerang
@kotatng
Pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, untuk itu perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Warga sudah budayakan membuang sampah pada tempatnya?
Sumber :
Pemerintah Kota Tangerang
@kotatng