Berikut Link Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Kabupaten Bandung Tahap 3 Yang Dibuka Sampai November
Berita Warga

𝐁𝐞𝐫𝐢𝐤𝐮𝐭 𝐋𝐢𝐧𝐤 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐟𝐭𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐁𝐋𝐓 𝐔𝐌𝐊𝐌 𝐑𝐩𝟐,𝟒 𝐉𝐮𝐭𝐚 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠 𝐓𝐚𝐡𝐚𝐩 𝟑 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐛𝐮𝐤𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢 𝐍𝐨𝐯𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) memperpanjang Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sampai November 2020. Artinya, masih ada kesempatan bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT pada tahap 1 dan 2 lalu.
Seperti diketetahui, pelaku UMKM yang memenuhi syarat bisa mendapatkan BLT dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kabupaten Bandung, Neneng Zaenar mengatakan pihaknya mewajibkan pemohon BLT untuk mendaftar lewat link
https://Bit.ly/BIODATAUMKM
"Benar perpanjangan pendataan pendaftaran program BPUM tahap III," katanya melalui pesan singkat kepada Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 17 Oktober 2020.
Adapun, kriteria Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha belum mendapatkan akses kredit Perbankan;
2. Mempunyai usaha mandiri/usaha produktif;
3. Saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp. 2.000.000,-.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan ada syarat yang juga harus dipenuhi yakni pelaku usaha belum mendapatkan akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri/usaha produktif dan saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp2 juta.
"Intinya harus ada 5 dokumen seperti SKU dan pernyataan-pernyataan di atas materai," jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 17 Oktober 2020.
Menurutnya Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) ini tidak ada batasan kuota. Nantinya pelaku UMKM yang mendaftar akan dilakukan verifikasi sebelum mendapat informasi apakah berhak menerima bantuan atau tidak via Bank.
Sumber :
PRFMNews
Repost :
Info Rancaekek
@inforck
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) memperpanjang Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sampai November 2020. Artinya, masih ada kesempatan bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT pada tahap 1 dan 2 lalu.
Seperti diketetahui, pelaku UMKM yang memenuhi syarat bisa mendapatkan BLT dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kabupaten Bandung, Neneng Zaenar mengatakan pihaknya mewajibkan pemohon BLT untuk mendaftar lewat link
https://Bit.ly/BIODATAUMKM
"Benar perpanjangan pendataan pendaftaran program BPUM tahap III," katanya melalui pesan singkat kepada Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 17 Oktober 2020.
Adapun, kriteria Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha belum mendapatkan akses kredit Perbankan;
2. Mempunyai usaha mandiri/usaha produktif;
3. Saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp. 2.000.000,-.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan ada syarat yang juga harus dipenuhi yakni pelaku usaha belum mendapatkan akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri/usaha produktif dan saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp2 juta.
"Intinya harus ada 5 dokumen seperti SKU dan pernyataan-pernyataan di atas materai," jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 17 Oktober 2020.
Menurutnya Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) ini tidak ada batasan kuota. Nantinya pelaku UMKM yang mendaftar akan dilakukan verifikasi sebelum mendapat informasi apakah berhak menerima bantuan atau tidak via Bank.
Sumber :
PRFMNews
Repost :
Info Rancaekek
@inforck