Berikan Layanan Gratis
Berita Warga

Serikat Perempuan Independen (SPI) Labuhanbatu bekerjasama dengan Pengadilan Agama Rantauprapat melaksanakan Itsbat Nikah Gratis yang dilakukan tanggal 31 Agustus 2018 bertempat di Balai Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Peserta Itsbat terdiri dari anggota SPI Desa dan masyarakat desa Tanjung Siram dan Kampung Dalam sebanyak 25 Pasang suami isteri. Banyaknya persoalan yang terjadi di masyarakat di akibatkan tidak memiliki Buku Nikah seperti : tidak bisa membuat akte, tidak memiliki Kartu Keluarga, KTP, perempuan yang mengalami KDRT tidak bisa melaporkan kasusnya ke jalur hukum, tidak mendapat bantuan dari program-program pemerintah.
Semua persoalan yang dialami tersebut, menjadi topik pembahasan dalam setiap pelaksanaan diskusi rutin komunitas yang dilakukan SPI pada pertemuan anggota yang dilakukan setiap bulannya di Desa Tanjung Siram dan Kampung Dalam.
Untuk memfasilitasi persoalan-persoalan yang dialami anggota dan masyarakat desa tersebut, SPI Labuhanbatu melakukan audiensi ke Pengadilan Agama Rantauprapat untuk mengakses program-program layanan identitas hukum warga negara yang bisa diperoleh secara gratis.
Pelaksanaan Itsbat ini dilakukan karena sudah ada MoU yang dilakukan pada bulan Maret 2018, antara SPI Labuhanbatu dengan Pengadilan Agama Rantauprapat tentang Layanan Identitas Hukum Warga Negara dan Akses Layanan Bantuan Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan.
Peserta Itsbat terdiri dari anggota SPI Desa dan masyarakat desa Tanjung Siram dan Kampung Dalam sebanyak 25 Pasang suami isteri. Banyaknya persoalan yang terjadi di masyarakat di akibatkan tidak memiliki Buku Nikah seperti : tidak bisa membuat akte, tidak memiliki Kartu Keluarga, KTP, perempuan yang mengalami KDRT tidak bisa melaporkan kasusnya ke jalur hukum, tidak mendapat bantuan dari program-program pemerintah.
Semua persoalan yang dialami tersebut, menjadi topik pembahasan dalam setiap pelaksanaan diskusi rutin komunitas yang dilakukan SPI pada pertemuan anggota yang dilakukan setiap bulannya di Desa Tanjung Siram dan Kampung Dalam.
Untuk memfasilitasi persoalan-persoalan yang dialami anggota dan masyarakat desa tersebut, SPI Labuhanbatu melakukan audiensi ke Pengadilan Agama Rantauprapat untuk mengakses program-program layanan identitas hukum warga negara yang bisa diperoleh secara gratis.
Pelaksanaan Itsbat ini dilakukan karena sudah ada MoU yang dilakukan pada bulan Maret 2018, antara SPI Labuhanbatu dengan Pengadilan Agama Rantauprapat tentang Layanan Identitas Hukum Warga Negara dan Akses Layanan Bantuan Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan.