Berada di Permukiman, Agen Gal Elpiji Disegel
Berita Warga

Agen gas elpiji yang di Jalan Jelambar Baru Barat III Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) disegel Satpol PP, Rabu (22/6). Keberadaannya di lingkungan pemukiman menyalahi peruntukan dan izinnya juga sudah habis.
Penyegelan dilakukan jajaran Satpol PP tingkat kota Jakarta Barat bersama Satpol PP Kecamatan dan jajaran 3 pilar Kecamatan Grogol Petamburan. Sebelumnya pemiliknya telah diundang ke kantor kelurahan dan kecamatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai keberadaan usahanya.
“Penyegelan berjalan lancar, karena sebelumnya pemiliknya telah diberi penjelasan dengan diundang rapat di kantor kelurahan dan kecamatan,” kata Kasatgaspol PP Kecamatan Grogol Petamburan, John Bernando.
Tindakan tegas ini juga menindak lanjuti keluhan warga yang merasa takut dengan aktifitas agen elpiji tersebut, karena membahayakan apalagi berada di tengah pemukiman warga. “Warga takut dan khawatir kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, sehingga mengadu,” ucapnya.
Selain itu, keberadaan agen gas tersebut juga menyalahi peruntukkan karena lokasi tersebut merupakan tempat pemukiman bukan untuk usaha. Serta izinnya juga sudah habis.
Penyegelan dilakukan jajaran Satpol PP tingkat kota Jakarta Barat bersama Satpol PP Kecamatan dan jajaran 3 pilar Kecamatan Grogol Petamburan. Sebelumnya pemiliknya telah diundang ke kantor kelurahan dan kecamatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai keberadaan usahanya.
“Penyegelan berjalan lancar, karena sebelumnya pemiliknya telah diberi penjelasan dengan diundang rapat di kantor kelurahan dan kecamatan,” kata Kasatgaspol PP Kecamatan Grogol Petamburan, John Bernando.
Tindakan tegas ini juga menindak lanjuti keluhan warga yang merasa takut dengan aktifitas agen elpiji tersebut, karena membahayakan apalagi berada di tengah pemukiman warga. “Warga takut dan khawatir kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, sehingga mengadu,” ucapnya.
Selain itu, keberadaan agen gas tersebut juga menyalahi peruntukkan karena lokasi tersebut merupakan tempat pemukiman bukan untuk usaha. Serta izinnya juga sudah habis.