Begini Perbedaan Makna Huruf Tebal dan Huruf Kapital
Berita Warga

Hey...
Huruf kapital/huruf besar dan huruf tebal berlainan maknanya loh. Jika kamu paksa penulisan tersebut dalam konteks hal yang salah, justru menimbulkan kelucuan tersendiri bagi yang mengerti penggunaan dua jenis penulisan huruf tersebut.
Dalam bahasa Indonesia, tata cara penulisan sangat diperhatikan, saking oentingnya Pemerintah, khususnya kementerian pendidikan, menyusun pedoman tentang tata tulis dalam bahasa Indonesia. Tata tulis ini ditujukan agar adanya keseragaman dalam penulisan. Nah untuk menjauhkan kamu dari kesalahan penulisan huruf tersebut silahkan baca tulisan ini sampai habis yah.
Untuk yang pertama dibahas adalah huruf besar/kapital. Huruf kapital adalah huruf yang berukuran dan berbentuk khusus ( lebih besar dari huruf biasa ). Dalam kybord bisa menemukan cara penulisan huruf kapital dengan menekan tombol caps lok dan dalam ponsel cerdas semisal androit, bisa di temukan pada lambang tanda panah atas di qwertynya.
Adapun penggunaan huruf besar dalam kaidah Bahasa Indonesia yaitu yakni;
1. Huruf pertama ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan “termasuk kata gantinya” dan kitab suci. Misalnya: Allah, Maha Esa, Alkitab, Qur’an, rahmat-Nya.
2. Huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan, bangsawan dan keagamaan yang diikuti nama orang. Misalnya: Sultan Hasanuddin, Haji Syafi’i, Imam Malik.
3. Huruf pertama nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang, instansi dan tempat. Misalnya: Doktor Hendy, Bupati Tegal, Menteri Olahraga.
4. Huruf pertama unsur-unsur nama orang. Misalnya: Mutmainah, Kamali.
Huruf pertama nama hari, bulan, tahun, hari raya dan peristiwa sejarah. Misalnya: Perang Badar, hari Sabtu, bulan Maret, tahun Hijriah, hari Raya Idul Fitri, hari raya Nyepi.
5. Huruf pertama nama bangsa, suku bangsa dan bahasa. Misalnya: suku Asmat, bahasa Spanyol, bangsa Indonesia.
7. Huruf pertama semua nama geografi. Misalnya: Selat Malaka, Samudera Pasifik, Laut Jawa, Gunung Merapi, Kali Progo, Terusan Suez.
8. Huruf pertama nama negara, lembaga pemerintahan dan ketatanegaraan, serta dokumen resmi kecuali kata seperti dan. Misalnya: undang-undang Pendidikan, Keputusan Presiden, Republik Indonesia Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan rakyat.
Selanjutnya membahas tentang huruf tebal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “tebal” bermakna berjarak lebih besar. Jadi huruf tebal bisa diartikan huruf yang dituliskan dengan jarak yang lebih besar daripada huruf pada umumnya. Huruf tebal terlihat lebih besar jika dibandingkan dengan huruf yang biasa, atau lebih tepatnya warna hitam pada huruf ini sangat tebal.
Dalam cetakan komputer ada ikon “Bold” untuk meeubah huruf biasa menjadi huruf tebal dan dalam ponsel cerdas semisal androit penggunaan huruf tebal bisa digunakan pada penulisan di whatsapp dengan menambahkan tanda asterik (*) di depan dan belakang teks yang diinginkan, misalnya *Tebal*.
Info tambahan yah..
Pada mulanya penggunaan huruf tebal diatur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia No.46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Akan tetapi belum lama ini telah disusun pedoman ejaan yang telah diperbaharui. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia No.50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Adapun fungsi huruf tebal meliputi
1. Huruf Tebal untuk Laporan atau Karya Ilmiah.
Penggunaan huruf tebal dalam laporan atau karya ilmiah digunakan untuk menuliskan judul buku, bab, bagian bab, daftar isi, daftar tabel, daftar lambang/ simbol, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.
2. Huruf Tebal untuk Cetakan Kamus.
Penggunaan huruf tebal dalam cetakan kamus berfungsi untuk menuliskan lema dan sublema. Selain itu, huruf tebal ditujukan untuk menuliskan lambang bilangan yang menyatakan polisemi. Polisemi adalah suatu kata yang bermakna lebih dari satu
3. Huruf Tebal untuk Kata yang Ditulis Miri
4. Huruf Tebal untuk Penegasan Huruf atau Kata Tertentu
Nah, Sudah jelas bukan tata peletakan huruf besar/kapital dan huruf tebal, jangan salah lagi yah.
Huruf kapital/huruf besar dan huruf tebal berlainan maknanya loh. Jika kamu paksa penulisan tersebut dalam konteks hal yang salah, justru menimbulkan kelucuan tersendiri bagi yang mengerti penggunaan dua jenis penulisan huruf tersebut.
Dalam bahasa Indonesia, tata cara penulisan sangat diperhatikan, saking oentingnya Pemerintah, khususnya kementerian pendidikan, menyusun pedoman tentang tata tulis dalam bahasa Indonesia. Tata tulis ini ditujukan agar adanya keseragaman dalam penulisan. Nah untuk menjauhkan kamu dari kesalahan penulisan huruf tersebut silahkan baca tulisan ini sampai habis yah.
Untuk yang pertama dibahas adalah huruf besar/kapital. Huruf kapital adalah huruf yang berukuran dan berbentuk khusus ( lebih besar dari huruf biasa ). Dalam kybord bisa menemukan cara penulisan huruf kapital dengan menekan tombol caps lok dan dalam ponsel cerdas semisal androit, bisa di temukan pada lambang tanda panah atas di qwertynya.
Adapun penggunaan huruf besar dalam kaidah Bahasa Indonesia yaitu yakni;
1. Huruf pertama ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan “termasuk kata gantinya” dan kitab suci. Misalnya: Allah, Maha Esa, Alkitab, Qur’an, rahmat-Nya.
2. Huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan, bangsawan dan keagamaan yang diikuti nama orang. Misalnya: Sultan Hasanuddin, Haji Syafi’i, Imam Malik.
3. Huruf pertama nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang, instansi dan tempat. Misalnya: Doktor Hendy, Bupati Tegal, Menteri Olahraga.
4. Huruf pertama unsur-unsur nama orang. Misalnya: Mutmainah, Kamali.
Huruf pertama nama hari, bulan, tahun, hari raya dan peristiwa sejarah. Misalnya: Perang Badar, hari Sabtu, bulan Maret, tahun Hijriah, hari Raya Idul Fitri, hari raya Nyepi.
5. Huruf pertama nama bangsa, suku bangsa dan bahasa. Misalnya: suku Asmat, bahasa Spanyol, bangsa Indonesia.
7. Huruf pertama semua nama geografi. Misalnya: Selat Malaka, Samudera Pasifik, Laut Jawa, Gunung Merapi, Kali Progo, Terusan Suez.
8. Huruf pertama nama negara, lembaga pemerintahan dan ketatanegaraan, serta dokumen resmi kecuali kata seperti dan. Misalnya: undang-undang Pendidikan, Keputusan Presiden, Republik Indonesia Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan rakyat.
Selanjutnya membahas tentang huruf tebal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “tebal” bermakna berjarak lebih besar. Jadi huruf tebal bisa diartikan huruf yang dituliskan dengan jarak yang lebih besar daripada huruf pada umumnya. Huruf tebal terlihat lebih besar jika dibandingkan dengan huruf yang biasa, atau lebih tepatnya warna hitam pada huruf ini sangat tebal.
Dalam cetakan komputer ada ikon “Bold” untuk meeubah huruf biasa menjadi huruf tebal dan dalam ponsel cerdas semisal androit penggunaan huruf tebal bisa digunakan pada penulisan di whatsapp dengan menambahkan tanda asterik (*) di depan dan belakang teks yang diinginkan, misalnya *Tebal*.
Info tambahan yah..
Pada mulanya penggunaan huruf tebal diatur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia No.46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Akan tetapi belum lama ini telah disusun pedoman ejaan yang telah diperbaharui. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia No.50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Adapun fungsi huruf tebal meliputi
1. Huruf Tebal untuk Laporan atau Karya Ilmiah.
Penggunaan huruf tebal dalam laporan atau karya ilmiah digunakan untuk menuliskan judul buku, bab, bagian bab, daftar isi, daftar tabel, daftar lambang/ simbol, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.
2. Huruf Tebal untuk Cetakan Kamus.
Penggunaan huruf tebal dalam cetakan kamus berfungsi untuk menuliskan lema dan sublema. Selain itu, huruf tebal ditujukan untuk menuliskan lambang bilangan yang menyatakan polisemi. Polisemi adalah suatu kata yang bermakna lebih dari satu
3. Huruf Tebal untuk Kata yang Ditulis Miri
4. Huruf Tebal untuk Penegasan Huruf atau Kata Tertentu
Nah, Sudah jelas bukan tata peletakan huruf besar/kapital dan huruf tebal, jangan salah lagi yah.