Log In Sign Up

Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,7 Miliar

Citizen News
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan bersama Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal senilai Rp 10,7 miliar, Kamis (5/12/2024). Barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2024 di tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan, Djaka Kusmartata, menyebut barang yang dimusnahkan meliputi rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, dan produk lain yang melanggar hukum. Tindakan ini dilakukan berdasarkan ketentuan UU Cukai dan UU Kepabeanan.

"Pemusnahan ini menghindarkan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,88 miliar," kata Djaka. Ia juga menambahkan bahwa jumlah penindakan tahun ini meningkat dibanding 2023.

Barang-barang tersebut disita dari berbagai pintu masuk di Sulawesi Selatan, namun pemiliknya tidak ditemukan. Djaka menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus memberantas peredaran barang ilegal demi menjaga wilayah dari pelanggaran hukum.

Related Topic

Related Location

Viewed 296 times

bisot

Sesepuh

0 Comments

Comments

Popular Hashtag

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up