Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,7 Miliar
Citizen News

Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan bersama Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal senilai Rp 10,7 miliar, Kamis (5/12/2024). Barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2024 di tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan, Djaka Kusmartata, menyebut barang yang dimusnahkan meliputi rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, dan produk lain yang melanggar hukum. Tindakan ini dilakukan berdasarkan ketentuan UU Cukai dan UU Kepabeanan.
"Pemusnahan ini menghindarkan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,88 miliar," kata Djaka. Ia juga menambahkan bahwa jumlah penindakan tahun ini meningkat dibanding 2023.
Barang-barang tersebut disita dari berbagai pintu masuk di Sulawesi Selatan, namun pemiliknya tidak ditemukan. Djaka menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus memberantas peredaran barang ilegal demi menjaga wilayah dari pelanggaran hukum.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan, Djaka Kusmartata, menyebut barang yang dimusnahkan meliputi rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, dan produk lain yang melanggar hukum. Tindakan ini dilakukan berdasarkan ketentuan UU Cukai dan UU Kepabeanan.
"Pemusnahan ini menghindarkan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,88 miliar," kata Djaka. Ia juga menambahkan bahwa jumlah penindakan tahun ini meningkat dibanding 2023.
Barang-barang tersebut disita dari berbagai pintu masuk di Sulawesi Selatan, namun pemiliknya tidak ditemukan. Djaka menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus memberantas peredaran barang ilegal demi menjaga wilayah dari pelanggaran hukum.