Bahaya Pernikahan di Usia Dini
Citizen News

Perkawinan dini adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang belum dewasa atau dibawah usia 18 tahun.Menurut UU No 16 tahun 2019 menyatakan bahwa batas minimal perkawinan laki laki dan perempuan adalah ketika sudah mencapai umur 19 tahun.
Bahaya yang dapat terjadi dari perkawinan anak antara lain: angka risiko kematian bayi lebih besar,anak berisiko terkena stunting (terhambatnya pertumbuhan),kondisi perekomian keluarga rendah yang dikarenakam anak masih belum bisa bekerja,dan kondisi mental yang belum stabil dapat mengakibatkan depresi dan pertengkaran dalam keluarga.maka dari itu, ayo cegah kawin anak.
#atmago_Jember_hari anak 2022
Bahaya yang dapat terjadi dari perkawinan anak antara lain: angka risiko kematian bayi lebih besar,anak berisiko terkena stunting (terhambatnya pertumbuhan),kondisi perekomian keluarga rendah yang dikarenakam anak masih belum bisa bekerja,dan kondisi mental yang belum stabil dapat mengakibatkan depresi dan pertengkaran dalam keluarga.maka dari itu, ayo cegah kawin anak.
#atmago_Jember_hari anak 2022