Masuk Daftar

Bahaya Pernikahan di Usia Dini

Berita Warga
Perkawinan dini adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang belum dewasa atau dibawah usia 18 tahun.Menurut UU No 16 tahun 2019 menyatakan bahwa batas minimal perkawinan laki laki dan perempuan adalah ketika sudah mencapai umur 19 tahun.

Bahaya yang dapat terjadi dari perkawinan anak antara lain: angka risiko kematian bayi lebih besar,anak berisiko terkena stunting (terhambatnya pertumbuhan),kondisi perekomian keluarga rendah yang dikarenakam anak masih belum bisa bekerja,dan kondisi mental yang belum stabil dapat mengakibatkan depresi dan pertengkaran dalam keluarga.maka dari itu, ayo cegah kawin anak.
#atmago_Jember_hari anak 2022

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 291 kali

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar