Apakah Diterima Sholatnya Orang Bertatto?
Berita Warga

Apakah Diterima Sholatnya Orang Bertatto?
Pertanyaan :
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
kalau orang yang bertatto kemudian sudah betul-betul insyaf, apakah sholatnya diterima atau tidak?
.
Jawaban :
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du.
.
Pertama, menggunakan tato hukumya haram, dan terdapat larangan khusus dari Nabi ﷺ. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan: “Nabi ﷺ melaknat orang yang mentato dan yang minta diberi tato.” (HR. Bukhari no. 5347)
.
Karena itu, kewajiban orang yang memiliki tato di tubuhnya, dia harus bertaubat kepada Allah, memohon ampunan dan menyesali perbuatannya.
.
Kemudian berusaha menghilangkan tato yang menempel di badannya, selama tidak memberatkan dirinya.
.
Namun jika upaya menghilangkan tato ini membahayakan dirinya atau terlalu memberatkan dirinya maka cukup bertaubat dengan penuh penyesalan dan insya Allah shalatnya sah.
.
An-Nawawi menukil keterangan Imam ar-Rafi’i:
“Dalam Ta’liq al-Farra’ dinyatakan: tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat.” [al-Majmu’, 3:139 (Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 28110)]
.
Dalam Fatawa yang lain, dinyatakan: Tidak diragukan bahwa mentato badan adalah dosa besar, meskipun demikian hal itu tidak ada pengaruhnya dengan keabsahan shalat. (Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, no. 18959)
.
Allahu a’lam.
.
Dijawab oleh: Ust. Ammi Nur Baits
🌎 Sumber :
http://konsultasisyariah.com
Grafis :
@salaf.ittiba
Pertanyaan :
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
kalau orang yang bertatto kemudian sudah betul-betul insyaf, apakah sholatnya diterima atau tidak?
.
Jawaban :
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du.
.
Pertama, menggunakan tato hukumya haram, dan terdapat larangan khusus dari Nabi ﷺ. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan: “Nabi ﷺ melaknat orang yang mentato dan yang minta diberi tato.” (HR. Bukhari no. 5347)
.
Karena itu, kewajiban orang yang memiliki tato di tubuhnya, dia harus bertaubat kepada Allah, memohon ampunan dan menyesali perbuatannya.
.
Kemudian berusaha menghilangkan tato yang menempel di badannya, selama tidak memberatkan dirinya.
.
Namun jika upaya menghilangkan tato ini membahayakan dirinya atau terlalu memberatkan dirinya maka cukup bertaubat dengan penuh penyesalan dan insya Allah shalatnya sah.
.
An-Nawawi menukil keterangan Imam ar-Rafi’i:
“Dalam Ta’liq al-Farra’ dinyatakan: tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat.” [al-Majmu’, 3:139 (Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 28110)]
.
Dalam Fatawa yang lain, dinyatakan: Tidak diragukan bahwa mentato badan adalah dosa besar, meskipun demikian hal itu tidak ada pengaruhnya dengan keabsahan shalat. (Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, no. 18959)
.
Allahu a’lam.
.
Dijawab oleh: Ust. Ammi Nur Baits
🌎 Sumber :
http://konsultasisyariah.com
Grafis :
@salaf.ittiba