Masuk Daftar

Anak Kecil Jika Ia Mendapatkan Shaf Paling Depan, Maka Ia Yang Lebih Berhak Dari Yang Lain

Berita Warga
"𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐊𝐞𝐜𝐢𝐥 𝐉𝐢𝐤𝐚 𝐈𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭 (𝐒𝐡𝐚𝐟) 𝐏𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠 𝐃𝐞𝐩𝐚𝐧, 𝐌𝐚𝐤𝐚 𝐈𝐚 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐋𝐞𝐛𝐢𝐡 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐤 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐋𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚, 𝐁𝐞𝐫𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐮𝐦𝐮𝐦𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐥𝐢𝐥-𝐃𝐚𝐥𝐢𝐥"

𝘚𝘺𝘢𝘪𝘬𝘩 𝘔𝘶𝘩𝘢𝘮𝘮𝘢𝘥 𝘉𝘪𝘯 𝘚𝘩𝘢𝘭𝘪𝘩 𝘈𝘭-𝘜𝘵𝘴𝘢𝘪𝘮𝘪𝘯


Ketika anak-anak ikut shalat berjamaah di masjid, mereka menempati saf-saf terdepan. Sebagian jamaah dewasa merasa kurang berkenan dan memindahkan mereka ke saf setelahnya atau saf yang paling belakang. Ulama khilaf dalam masalah ini. Landasan berpikir dari masalah ini adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Hendaknya yang ada di sekitarku (ketika shalat) adalah orang yang sudah dewasa dan memiliki kepandaian (dalam ilmu agama). Kemudian baru yang levelnya di bawah mereka dan demikian seterusnya.” (HR. Muslim no. 432)

Sebagian ulama mengatakan, hendaknya anak-anak dipindah dari saf pertama karena saf pertama hendaknya orang yang ahli agama dan ahli Al-Qur`an. Inilah adalah pendapat Imam an-Nawawi. Sebagian ulama berpendapat, orang yang mendapatkan saf pertama tidak boleh dipindah ke belakang walaupun ia anak kecil atau orang jahil. Di antaranya yang berpendapat demikian adalah Ibnu Rajab al-Hambali, Ibnu Hajar al-Haitami dan juga Ibnu Taimiyah.

Yang rajih –wallahu a’lam– adalah pendapat kedua, siapa yang pertama mendapatkan saf terdepan, dialah yang berhak.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan:

“Anak kecil jika ia mendapatkan tempat paling depan, maka ia yang lebih berhak dari yang lainnya, berdasarkan keumuman dalil-dalil.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 3/4)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengatakan:

“Yang rajih, anak kecil jika mendapatkan tempat terdepan maka tidak boleh memundurkannya.”

Beliau juga mengatakan:

“Adapun sabda Nabi maksudnya motivasi kepada orang yang dewasa dan memiliki ilmu agama untuk bersegera menempati saf terdepan. Namun, bukan berarti boleh memindahkan orang yang sudah mendahului mereka.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 12/400)

Namun, hendaknya yang memundurkan atau memajukan makmum itu adalah imam bukan sesama makmum. Jika imam memundurkan atau memajukan makmum karena suatu maslahat, maka wajib diikuti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Ustadz Yulian Purnama via Muslimah.or.id

Grafis & Repost :
TaqwArt
@taqwart

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 2670 kali

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar