Alami Gangguan Jiwa Berat, Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Mencuat
Community Discussion

JW SUREQ - LUWU UTARA
Kasus pelecehan seksual anak di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Luwu Utara yang menjerat ARB (34) kembali mencuat ke publik setelah didiagnosa mengalami gejala gangguan jiwa berat.
Setelah 15 hari mengikuti serangkaian observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar,
dokter kejiwaan RSJ Dadi Makassar mengeluarkan hasil diagnosa bahwa ARB alami gejala gangguan jiwa berat.
Hal ini dibenarkan oleh Septian Dwi Riadi, Kasubsi Intelijen, Jaksa yang menangani perkara ARB bahwa betul ARB mengalami gejala gangguan jiwa berat sesuai hasil diagnosa dari dokter RSJ Dadi Makassar.
“Memang betul ARB ini alami gejala gangguan jiwa berat setelah mengalami proses hukum,” tegas Septian saat ditemui di Masamba, pada, Jum’at (11/10/2024).
Hasil diagnosa dari RSJ Dadi berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan saksi ahli, sehingga saksi dianggap tidak bisa memberikan penjelasan terkait hasil diagnosa kejiwaan ARB. Dari keterangan tersebut, maka perlu dihadirkan kembali saksi ahli profesional.
“Hingga hari ini, ARB masih berstatus terduga Pelaku dan untuk proses hukumnya akan dihadirkan saksi ahli pidana yang akan menjelaskan terkait hasil diagnosa kejiwaan ARB,” ungkap Septian.
Proses hukum ARB tidak berhenti sampai disini dan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus pelecehan seksual anak di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Luwu Utara yang menjerat ARB (34) kembali mencuat ke publik setelah didiagnosa mengalami gejala gangguan jiwa berat.
Setelah 15 hari mengikuti serangkaian observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar,
dokter kejiwaan RSJ Dadi Makassar mengeluarkan hasil diagnosa bahwa ARB alami gejala gangguan jiwa berat.
Hal ini dibenarkan oleh Septian Dwi Riadi, Kasubsi Intelijen, Jaksa yang menangani perkara ARB bahwa betul ARB mengalami gejala gangguan jiwa berat sesuai hasil diagnosa dari dokter RSJ Dadi Makassar.
“Memang betul ARB ini alami gejala gangguan jiwa berat setelah mengalami proses hukum,” tegas Septian saat ditemui di Masamba, pada, Jum’at (11/10/2024).
Hasil diagnosa dari RSJ Dadi berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan saksi ahli, sehingga saksi dianggap tidak bisa memberikan penjelasan terkait hasil diagnosa kejiwaan ARB. Dari keterangan tersebut, maka perlu dihadirkan kembali saksi ahli profesional.
“Hingga hari ini, ARB masih berstatus terduga Pelaku dan untuk proses hukumnya akan dihadirkan saksi ahli pidana yang akan menjelaskan terkait hasil diagnosa kejiwaan ARB,” ungkap Septian.
Proses hukum ARB tidak berhenti sampai disini dan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.