Akibat kapal cantrang di larang, TPI Brondong sepi.
Citizen News

Pelabuhan Perikanan Brondong Sepi. Perahu Blimbing Brondong dan Dengok tak bisa melaut akibat aturan pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang.
Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Lamongan, Agus Mulyono mengatakan, hampir seluruh kapal tersebut menggunakan cantrang sebagai alat tangkapnya. Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal cantrang membuat perekonomian nelayan Lamongan anjlok.
"Perekonomian nelayan menurun drastis, hampir 60 persen. Mereka bekerja dengan keterpaksaan, untuk bertahan dan menyambung hidup," ujar Agus di Pelabuhan Perikanan Brondong, Jumat 3 November 2017 Lalu.
"Sejak ada peraturan ini para nelayan sudah tidak diberi surat izin. Tapi mereka butuh menyambung hidup, jadi untung-untungan, melaut sebagian. Biasanya satu bulan itu (satu kapal) dua kali trip atau dua bulan dia tiga kali trip, sekarang ini hanya jadi satu trip," tegas Agus.
Dia berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menawarkan solusi sebagai jalan keluar bagi nelayan cantrang yang terkena dampaknya. Namun Agus ingin cantrang dilegalkan.
Agus yakin cantrang tidak merusak lingkungan laut. Lagipula, cantrang adalah budaya nelayan Indonesia. Penghasilannya, lebih besar ketimbang alat tangkap ikan lainnya.
"Kelestarian (lingkungan laut) itu tidak harus melarang, kelestarian itu bisa budidaya ikan laut ditingkatkan, relokasi tempat-tempat karang diamankan, bisa kok, banyak cara. Tidak harus dengan (mematikan) masyarakat yang sudah berjaya, punya keahlian ini terus dilarang. Terus mau kemana hidup mereka ini?" ketus Agus.
Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Lamongan, Agus Mulyono mengatakan, hampir seluruh kapal tersebut menggunakan cantrang sebagai alat tangkapnya. Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal cantrang membuat perekonomian nelayan Lamongan anjlok.
"Perekonomian nelayan menurun drastis, hampir 60 persen. Mereka bekerja dengan keterpaksaan, untuk bertahan dan menyambung hidup," ujar Agus di Pelabuhan Perikanan Brondong, Jumat 3 November 2017 Lalu.
"Sejak ada peraturan ini para nelayan sudah tidak diberi surat izin. Tapi mereka butuh menyambung hidup, jadi untung-untungan, melaut sebagian. Biasanya satu bulan itu (satu kapal) dua kali trip atau dua bulan dia tiga kali trip, sekarang ini hanya jadi satu trip," tegas Agus.
Dia berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menawarkan solusi sebagai jalan keluar bagi nelayan cantrang yang terkena dampaknya. Namun Agus ingin cantrang dilegalkan.
Agus yakin cantrang tidak merusak lingkungan laut. Lagipula, cantrang adalah budaya nelayan Indonesia. Penghasilannya, lebih besar ketimbang alat tangkap ikan lainnya.
"Kelestarian (lingkungan laut) itu tidak harus melarang, kelestarian itu bisa budidaya ikan laut ditingkatkan, relokasi tempat-tempat karang diamankan, bisa kok, banyak cara. Tidak harus dengan (mematikan) masyarakat yang sudah berjaya, punya keahlian ini terus dilarang. Terus mau kemana hidup mereka ini?" ketus Agus.