Agar Tak Ada Kebingungan, Pemerintah Putuskan Larang Segala Jenis Mudik Termasuk Mudik Lokal
Citizen News

Di masa larangan #mudik tahun ini, pemerintah membolehkan pergerakan orang, khususnya di wilayah #aglomerasi.
Meski pergerakan diperbolehkan di wilayah aglomerasi, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, mudik lokal di wilayah aglomerasi tetap tidak diperbolehkan.
Dengan adanya putusan itu, maka segala bentuk mudik mulai dari mudik lokal, mudik antar kota, hingga antar provinsi dan lainnya, seluruhnya dilarang.
"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata dia dalam konferensi pers, Kamis 6 Mei 2021.
Di wilayah aglomerasi, kata Wiku yang dibolehkan hanya kegiatan warga yang memiliki urgensi khusus seperti perjalanan dinas, keperluan berobat, atau ada keluarga yang sakit/meninggal.
Hanya saja bagi pelaku perjalanan yang masuk kelompok pengecualian itu harus melengkapi surat bebas Covid-19 dan surat keterangan dari kelurahan/desa (bagi yang keperluan berobat) atau surat dari perusahaan dengan tanda tangan dan cap basah.
"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar dia.
Sumber Berita :
Prfmnews
Repost :
Info Baleendah
@infobaleendah
Meski pergerakan diperbolehkan di wilayah aglomerasi, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, mudik lokal di wilayah aglomerasi tetap tidak diperbolehkan.
Dengan adanya putusan itu, maka segala bentuk mudik mulai dari mudik lokal, mudik antar kota, hingga antar provinsi dan lainnya, seluruhnya dilarang.
"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata dia dalam konferensi pers, Kamis 6 Mei 2021.
Di wilayah aglomerasi, kata Wiku yang dibolehkan hanya kegiatan warga yang memiliki urgensi khusus seperti perjalanan dinas, keperluan berobat, atau ada keluarga yang sakit/meninggal.
Hanya saja bagi pelaku perjalanan yang masuk kelompok pengecualian itu harus melengkapi surat bebas Covid-19 dan surat keterangan dari kelurahan/desa (bagi yang keperluan berobat) atau surat dari perusahaan dengan tanda tangan dan cap basah.
"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar dia.
Sumber Berita :
Prfmnews
Repost :
Info Baleendah
@infobaleendah