Adakah Sunnah Mematikan Lampu Saat Tidur?
Citizen News

#nasehat_diri
#cegah_kebakaran
Dari Shahabat Umar ibnul Khotthob rodhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan :
“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :
.
لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِي بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُون
.
“Jangan biarkan api di rumah-rumah kalian (menyala) tatkala kalian sedang tidur.” [ HR. Al-Bukhori no. 6293 & Muslim no.2015-(10) ] Derajat Hadits : Shohih.
.
➖➖➖➖➖
.
➡️ Sebab Pelarangan :
Dari Shahabat Abu Musa rodhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan :
.
”Dahulu di kota Madinah ada sebuah rumah yang terbakar menimpa penghuninya di waktu malam.”
Tatkala kejadian yang menimpa mereka dikabarkan kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam , beliau lantas mengatakan :
.
«إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِيَ عَدُوٌّ لَكُمْ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ»
.
“Api ini adalah musuh bagi kalian. Jika kalian hendak tidur padamkanlah api itu dari kalian.”
.
➡️ Dalam hadits terdapat rincian penjelasan bahwa lampu yang berbahaya terbuat dari api.
.
➡️ Dalam hadits Jabir rodhiyallahu ‘anhu dijelaskan lebih lanjut sisi bahayanya; Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
.
«فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ»
.
”Karena sesungguhnya tikus-tikus itu bisa menyebabkan rumah terbakar menimpa penghuninya.”
.
.
➖➖➖➖➖
🔖 Al-Hafizh Ibnu Hajar rohimahullah menjelaskan;
Adapun "lampu pelita gantung" jika bisa menyebabkan kebakaran maka masuk pada larangan ini.
Jika dirasa aman -sebagaimana yang biasa terjadi-, maka hukumnya tidak mengapa.
📚 [ Fathul Bari (6/356) ]
.
✅ Lampu Listrik Tidak Masuk dalam Larangan :
.
.
➖➖➖➖➖
🎓 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah menjelaskan :
. ▪️ Di zaman sekarang ini lampu dari api tidak lagi dinyalakan sebagaimana tempo dulu. Hari ini listrik sudah ada, dengannya lampu bisa menyala.
.
▪️ Misal saja, ada orang tidur dan lampu dirumahnya masih menyala –biasanya dinamakan dengan “Lampu Begadang”—maka hukumnya tidak mengapa.
.
✅ Karena sebab pelarangan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam yang ada pada api tidak ada pada listrik.
.
📚 [ Lihat Syarah Riyadhis Sholihin (6/390) ]
. 📚 Silahkan di Share dengan menyebut link dari Kami.
Semoga menjadi amal jariyah
Sumber :
@SeindahSunnahcom
Website :
http://seindahsunnah.com
IG :
SeindahSunnah
FB :
Seindah Sunnah
#cegah_kebakaran
Dari Shahabat Umar ibnul Khotthob rodhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan :
“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :
.
لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِي بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُون
.
“Jangan biarkan api di rumah-rumah kalian (menyala) tatkala kalian sedang tidur.” [ HR. Al-Bukhori no. 6293 & Muslim no.2015-(10) ] Derajat Hadits : Shohih.
.
➖➖➖➖➖
.
➡️ Sebab Pelarangan :
Dari Shahabat Abu Musa rodhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan :
.
”Dahulu di kota Madinah ada sebuah rumah yang terbakar menimpa penghuninya di waktu malam.”
Tatkala kejadian yang menimpa mereka dikabarkan kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam , beliau lantas mengatakan :
.
«إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِيَ عَدُوٌّ لَكُمْ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ»
.
“Api ini adalah musuh bagi kalian. Jika kalian hendak tidur padamkanlah api itu dari kalian.”
.
➡️ Dalam hadits terdapat rincian penjelasan bahwa lampu yang berbahaya terbuat dari api.
.
➡️ Dalam hadits Jabir rodhiyallahu ‘anhu dijelaskan lebih lanjut sisi bahayanya; Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
.
«فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ»
.
”Karena sesungguhnya tikus-tikus itu bisa menyebabkan rumah terbakar menimpa penghuninya.”
.
.
➖➖➖➖➖
🔖 Al-Hafizh Ibnu Hajar rohimahullah menjelaskan;
Adapun "lampu pelita gantung" jika bisa menyebabkan kebakaran maka masuk pada larangan ini.
Jika dirasa aman -sebagaimana yang biasa terjadi-, maka hukumnya tidak mengapa.
📚 [ Fathul Bari (6/356) ]
.
✅ Lampu Listrik Tidak Masuk dalam Larangan :
.
.
➖➖➖➖➖
🎓 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah menjelaskan :
. ▪️ Di zaman sekarang ini lampu dari api tidak lagi dinyalakan sebagaimana tempo dulu. Hari ini listrik sudah ada, dengannya lampu bisa menyala.
.
▪️ Misal saja, ada orang tidur dan lampu dirumahnya masih menyala –biasanya dinamakan dengan “Lampu Begadang”—maka hukumnya tidak mengapa.
.
✅ Karena sebab pelarangan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam yang ada pada api tidak ada pada listrik.
.
📚 [ Lihat Syarah Riyadhis Sholihin (6/390) ]
. 📚 Silahkan di Share dengan menyebut link dari Kami.
Semoga menjadi amal jariyah
Sumber :
@SeindahSunnahcom
Website :
http://seindahsunnah.com
IG :
SeindahSunnah
FB :
Seindah Sunnah