Ada Galian Ilegal, Objek Wisata Gunung Batu Terancam Hilang
Citizen News

Ada Galian Ilegal, Objek Wisata
Gunung Batu Terancam Hilang
Mbtnews -
Pesona wisata alam di Gunung Batu yang terletak di Kampung Tipar, Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, memang sudah tidak diragukan lagi keindahannya.
Gunung yang memiliki tinggi 875 MDPL ini menjadi tempat wisata paling eksotis yang menyajikan pemandangan alam yang indah dan cocok untuk para pendaki pemula.
Namun keindahan gunung batu kini terancam kelestariannya, karena di kaki gunung tersebut ada aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki ijin alias ilegal.
Gunung pun terancam longsor jika secara terus menerus dikeruk hanya untuk kepentingan segelintir orang tanpa memikirkan dampak lingkungan dan hilangnya tempat indah nan eksotis tersebut.
Bukan hanya Gunung Batu yang terancam hilang, bahkan jalan-jalan yang sering di akses warga pun ikut rusak karena sering dilintasi truk-truk besar yang melebihi batas maksimal beban jalan.
Belum ada tanggapan dari pemerintah setempat ataupun daerah atas galian tersebut,
Karena aktivitas tambang tanpa dilengkapi perizinan sudah melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar".
atau pasal 109, "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar".
Maka dari itu demi menjaga kelestarian lingkungan di sekitar objek wisata yang hits di Bogor Timur, masyarakat meminta pemerintah segera bergerak dan jangan tutup mata.
#viralkan_lur
Disaat pemerintah daerah tak bergerak, saatnya netizen bertindak.
Sumber :
@metrobogortimur
Gunung Batu Terancam Hilang
Mbtnews -
Pesona wisata alam di Gunung Batu yang terletak di Kampung Tipar, Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, memang sudah tidak diragukan lagi keindahannya.
Gunung yang memiliki tinggi 875 MDPL ini menjadi tempat wisata paling eksotis yang menyajikan pemandangan alam yang indah dan cocok untuk para pendaki pemula.
Namun keindahan gunung batu kini terancam kelestariannya, karena di kaki gunung tersebut ada aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki ijin alias ilegal.
Gunung pun terancam longsor jika secara terus menerus dikeruk hanya untuk kepentingan segelintir orang tanpa memikirkan dampak lingkungan dan hilangnya tempat indah nan eksotis tersebut.
Bukan hanya Gunung Batu yang terancam hilang, bahkan jalan-jalan yang sering di akses warga pun ikut rusak karena sering dilintasi truk-truk besar yang melebihi batas maksimal beban jalan.
Belum ada tanggapan dari pemerintah setempat ataupun daerah atas galian tersebut,
Karena aktivitas tambang tanpa dilengkapi perizinan sudah melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar".
atau pasal 109, "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar".
Maka dari itu demi menjaga kelestarian lingkungan di sekitar objek wisata yang hits di Bogor Timur, masyarakat meminta pemerintah segera bergerak dan jangan tutup mata.
#viralkan_lur
Disaat pemerintah daerah tak bergerak, saatnya netizen bertindak.
Sumber :
@metrobogortimur