5 Jenis Ikan Ini Dilarang Untuk Dibudidayakan
Citizen News

𝟓 𝐉𝐞𝐧𝐢𝐬 𝐈𝐤𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐢 𝐃𝐢𝐥𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐃𝐢𝐛𝐮𝐝𝐢𝐝𝐚𝐲𝐚𝐤𝐚𝐧
Tahukah #SobatAgri, bahwa tidak semua jenis ikan itu dapat dibudidayakan bahkan diedarkan. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa spesies ikan yang dapat merugikan ikan lainnya, masyarakat hingga lingkungan sumber daya ikan.
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 Tahun 2020, jenis ikan yang termasuk merugikan tersebut dikategorikan sebagai berikut, ikan yang bersifat buas atau pemangsa bagi ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya.
𝐀𝐥𝐥𝐢𝐠𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐠𝐚𝐫 (𝐋𝐞𝐩𝐢𝐬𝐨𝐬𝐭𝐞𝐮𝐬 𝐬𝐩𝐩.)
Ikan ini memiliki bentuk kepala seperti buaya dengan panjang mencapai 10 kaki dan merupakan spesies Ikan terbesar di Amerika Utara yang hidup di air tawar. Ikan ini dilarang di Indonesia karena dinilai akan membahayakan ekosistem.
𝐀𝐟𝐫𝐢𝐜𝐚𝐧 𝐭𝐢𝐠𝐞𝐫𝐟𝐢𝐬𝐡 (𝐇𝐲𝐝𝐫𝐨𝐜𝐲𝐧𝐮𝐬 𝐯𝐢𝐭𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬)
Ikan ini memiliki karakteristik piscivorous yang artinya pemakan ikan atau predator di mana habitatnya adalah air tawar. Ikan ini dapat memakan ikan kecil, insekta (serangga), moluska (siput), krustasea (udang-udangan) bahkan burung.
𝐖𝐨𝐥𝐟 𝐟𝐢𝐬𝐡 (𝐇𝐨𝐩𝐥𝐢𝐚𝐬 𝐦𝐚𝐥𝐚𝐛𝐚𝐫𝐢𝐜𝐮𝐬)
Ikan ini memiliki bentuk rupa yang menyeramkan layaknya monster dan hidup di laut dalam. Wolf fish terkenal dengan sebutan ikan serigala, ikan harimau, guabine atau trahira, yang juga termasuk ke dalam ikan predator.
𝐈𝐧𝐝𝐢𝐚𝐧 𝐆𝐥𝐚𝐬𝐬𝐲 𝐏𝐞𝐫𝐜𝐡𝐥𝐞𝐭 (𝐏𝐚𝐫𝐚𝐦𝐛𝐚𝐬𝐬𝐢𝐬 𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚)
Ikan ini hidup di air tawar, spesies ikan ini memakan larva nyamuk, cacing hingga memakan sisik ikan lain atau disebut dengan lepidophagy.
𝐓𝐨𝐫𝐩𝐞𝐝𝐨-𝐒𝐡𝐚𝐩𝐞𝐝 𝐀𝐫𝐚𝐩𝐚𝐢𝐦𝐚 (𝐀𝐫𝐚𝐩𝐚𝐢𝐦𝐚 𝐥𝐞𝐩𝐭𝐨𝐬𝐨𝐦𝐚)
Ikan arapaima ini adalah ikan endemik air tawar yang merupakan salah satu ikan predator yang berasal dari sungai Amazon, Brazil. Ikan ini dapat bernapas di udara dan merupakan ikan air tawar terbesar di Amerika Selatan.
Sumber :
https://instagram.com/p/COJ2wVMsKKp
#agripedia
Tahukah #SobatAgri, bahwa tidak semua jenis ikan itu dapat dibudidayakan bahkan diedarkan. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa spesies ikan yang dapat merugikan ikan lainnya, masyarakat hingga lingkungan sumber daya ikan.
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 Tahun 2020, jenis ikan yang termasuk merugikan tersebut dikategorikan sebagai berikut, ikan yang bersifat buas atau pemangsa bagi ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya.
𝐀𝐥𝐥𝐢𝐠𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐠𝐚𝐫 (𝐋𝐞𝐩𝐢𝐬𝐨𝐬𝐭𝐞𝐮𝐬 𝐬𝐩𝐩.)
Ikan ini memiliki bentuk kepala seperti buaya dengan panjang mencapai 10 kaki dan merupakan spesies Ikan terbesar di Amerika Utara yang hidup di air tawar. Ikan ini dilarang di Indonesia karena dinilai akan membahayakan ekosistem.
𝐀𝐟𝐫𝐢𝐜𝐚𝐧 𝐭𝐢𝐠𝐞𝐫𝐟𝐢𝐬𝐡 (𝐇𝐲𝐝𝐫𝐨𝐜𝐲𝐧𝐮𝐬 𝐯𝐢𝐭𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬)
Ikan ini memiliki karakteristik piscivorous yang artinya pemakan ikan atau predator di mana habitatnya adalah air tawar. Ikan ini dapat memakan ikan kecil, insekta (serangga), moluska (siput), krustasea (udang-udangan) bahkan burung.
𝐖𝐨𝐥𝐟 𝐟𝐢𝐬𝐡 (𝐇𝐨𝐩𝐥𝐢𝐚𝐬 𝐦𝐚𝐥𝐚𝐛𝐚𝐫𝐢𝐜𝐮𝐬)
Ikan ini memiliki bentuk rupa yang menyeramkan layaknya monster dan hidup di laut dalam. Wolf fish terkenal dengan sebutan ikan serigala, ikan harimau, guabine atau trahira, yang juga termasuk ke dalam ikan predator.
𝐈𝐧𝐝𝐢𝐚𝐧 𝐆𝐥𝐚𝐬𝐬𝐲 𝐏𝐞𝐫𝐜𝐡𝐥𝐞𝐭 (𝐏𝐚𝐫𝐚𝐦𝐛𝐚𝐬𝐬𝐢𝐬 𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚)
Ikan ini hidup di air tawar, spesies ikan ini memakan larva nyamuk, cacing hingga memakan sisik ikan lain atau disebut dengan lepidophagy.
𝐓𝐨𝐫𝐩𝐞𝐝𝐨-𝐒𝐡𝐚𝐩𝐞𝐝 𝐀𝐫𝐚𝐩𝐚𝐢𝐦𝐚 (𝐀𝐫𝐚𝐩𝐚𝐢𝐦𝐚 𝐥𝐞𝐩𝐭𝐨𝐬𝐨𝐦𝐚)
Ikan arapaima ini adalah ikan endemik air tawar yang merupakan salah satu ikan predator yang berasal dari sungai Amazon, Brazil. Ikan ini dapat bernapas di udara dan merupakan ikan air tawar terbesar di Amerika Selatan.
Sumber :
https://instagram.com/p/COJ2wVMsKKp
#agripedia