1323 Orang Memanfaatkan Layanan Terapi Stop Merokok Di Surabaya
Diskusi Komunitas

𝗦𝗨𝗥𝗔𝗕𝗔𝗬𝗔 — Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) sudah diterapkan di Surabaya. Perwali tersebut tidak melarang masyarakat untuk merokok, tetapi mengatur perilaku individu yang biasa merokok agar tidak merokok di KTR.
Saat ini di Kota Surabaya ada layanan upaya berhenti merokok (UBM) yang tersebar di 63 puskesmas. Layanan tersebut sudah ada sejak lima tahun lalu. Klinik berhenti merokok itu disediakan untuk memfasilitasi warga yang ingin berhenti dari kebiasaan merokok.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, hingga kini layanan UBM tersebut masih aktif. Bahkan, hingga pertengahan tahun ini sudah ada 1.323 orang yang berkunjung untuk konsultasi tentang cara berhenti merokok. Sedangkan tahun 2021 ada 9.491 orang yang berkunjung di UBM puskesmas.
“Sampai saat ini klinik tersebut masih aktif di 63 puskesmas. Ke depan akan lebih banyak lagi yang datang,” kata Nanik, Rabu (8/6).
Klinik berhenti merokok tersebut menggunakan seorang psikolog untuk melakukan hipnoterapi atau SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technique). Ada titik-titik dari bagian tubuh yang dipijit. Selain itu, ada juga dokter dan perawat yang ikut membantu.
Setelah Perwali KTR resmi berlaku, Nanik menegaskan, pihaknya akan terus menggalakkan layanan terapi tersebut. “Karena dampak rokok terhadap kesehatan semakin besar. Apalagi saat ini sudah ada perwalinya juga KTR,” terangnya.
Nanik mengatakan, perwali sudah diterapkan pada awal Juni lalu, namun operasi yustisi baru dilakukan pada minggu keempat bulan Juni. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi di berbagai kawasan. Nantinya dalam satu bulan ada dua kali operasi yustisi. Ada juga kegiatan operasi yustisi secara insidentil (tiba-tiba).
Hal ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat agar tertib merokok di tempat yang telah disediakan. Beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk merokok maupun promosi merokok adalah tempat sarana kesehatan, proses belajar dan mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Bagi yang ketahuan melanggar akan diberikan denda administrasi. Nanik mengungkapkan, denda tersebut dapat dikenakan secara langsung disertai berita acara pemeriksaan oleh satgas KTR. Namun, apabila pelanggar tidak bisa membayar denda yang mencapai Rp 250 ribu, satgas dapat melakukan penyitaan KTP.
“Pengambilan KTP dapat dilakukan setelah pelanggar membayar denda administrasi ke kas daerah. Namun, ada juga sanksi paksaan berupa kerja sosial kepada pelanggar yang tidak dapat membayar denda administratif,” ungkapnya. (𝗿𝗺𝘁/𝗿𝗲𝗸)
Sumber :
https://radarsurabaya.jawapos.com/surabaya/08/06/2022/1-323-orang-manfaatkan-layanan-terapi-stop-merokok-di-surabaya/
Saat ini di Kota Surabaya ada layanan upaya berhenti merokok (UBM) yang tersebar di 63 puskesmas. Layanan tersebut sudah ada sejak lima tahun lalu. Klinik berhenti merokok itu disediakan untuk memfasilitasi warga yang ingin berhenti dari kebiasaan merokok.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, hingga kini layanan UBM tersebut masih aktif. Bahkan, hingga pertengahan tahun ini sudah ada 1.323 orang yang berkunjung untuk konsultasi tentang cara berhenti merokok. Sedangkan tahun 2021 ada 9.491 orang yang berkunjung di UBM puskesmas.
“Sampai saat ini klinik tersebut masih aktif di 63 puskesmas. Ke depan akan lebih banyak lagi yang datang,” kata Nanik, Rabu (8/6).
Klinik berhenti merokok tersebut menggunakan seorang psikolog untuk melakukan hipnoterapi atau SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technique). Ada titik-titik dari bagian tubuh yang dipijit. Selain itu, ada juga dokter dan perawat yang ikut membantu.
Setelah Perwali KTR resmi berlaku, Nanik menegaskan, pihaknya akan terus menggalakkan layanan terapi tersebut. “Karena dampak rokok terhadap kesehatan semakin besar. Apalagi saat ini sudah ada perwalinya juga KTR,” terangnya.
Nanik mengatakan, perwali sudah diterapkan pada awal Juni lalu, namun operasi yustisi baru dilakukan pada minggu keempat bulan Juni. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi di berbagai kawasan. Nantinya dalam satu bulan ada dua kali operasi yustisi. Ada juga kegiatan operasi yustisi secara insidentil (tiba-tiba).
Hal ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat agar tertib merokok di tempat yang telah disediakan. Beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk merokok maupun promosi merokok adalah tempat sarana kesehatan, proses belajar dan mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Bagi yang ketahuan melanggar akan diberikan denda administrasi. Nanik mengungkapkan, denda tersebut dapat dikenakan secara langsung disertai berita acara pemeriksaan oleh satgas KTR. Namun, apabila pelanggar tidak bisa membayar denda yang mencapai Rp 250 ribu, satgas dapat melakukan penyitaan KTP.
“Pengambilan KTP dapat dilakukan setelah pelanggar membayar denda administrasi ke kas daerah. Namun, ada juga sanksi paksaan berupa kerja sosial kepada pelanggar yang tidak dapat membayar denda administratif,” ungkapnya. (𝗿𝗺𝘁/𝗿𝗲𝗸)
Sumber :
https://radarsurabaya.jawapos.com/surabaya/08/06/2022/1-323-orang-manfaatkan-layanan-terapi-stop-merokok-di-surabaya/