Log In Sign Up

10 Desa di Lahat Rugikan Negara Rp2,2 Miliar: Dugaan Salah Bayar Gaji Perangkat Desa

Citizen News
Lahat – Temuan mengejutkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh 10 kepala desa di Kabupaten Lahat telah mencuat ke publik melalui akun media sosial Instagram Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA). Dugaan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,284 miliar, berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lahat yang dirilis pada Kamis (9/1/2024).

 

Daftar Desa Terlibat

Kasus ini melibatkan kepala desa dari:

1. Desa Banuayu, Kecamatan Kikim Selatan
2. Desa Sirah Pulau, Kecamatan Kikim Selatan
3. Desa Lubuk Nambulan, Kecamatan Kikim Timur
4. Desa Lubuk Tampang, Kecamatan Kikim Timur
5. Desa Sendawar, Kecamatan Kikim Timu
6. Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah
7. Desa Banyumas, Kecamatan Kikim Tengah
8. Desa Lubuk Mabar, Kecamatan Pseksu
9. Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sukamerindu
10. Desa Pagar Alam, Kecamatan Pagar Gunung

Dua Pelanggaran Besa

Hasil audit menyebutkan adanya dua pelanggaran utama

1. Penyalahgunaan Wewenang.
Para kepala desa dinilai tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini melanggar Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk:
Tindakan sewenang-wenang (Pasal 17 ayat 2 huruf c).
Mengabaikan putusan pengadilan (Pasal 18 ayat 3).
2. Kerugian Keuangan Negara
Pembayaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang pengangkatannya telah dibatalkan oleh PTUN tetap dilakukan. Tindakan ini melanggar Pasal 19 dan 36 PP No. 48 Tahun 2016.

Konsekuensi Hukum

Kasus ini memiliki implikasi hukum serius bagi para kepala desa yang terlibat:

1. Sanksi Administratif
Kepala desa dapat diberhentikan secara tetap sesuai Pasal 80 dan 81 UU No. 30 Tahun 2014.
2. Pidana Korupsi
Penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dapat dikenai hukuman penjara minimal 1 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Desakan GEMAPELA

Anggota GEMAPELA, Dimas Rahmatullah, mendesak Penjabat (PJ) Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP MSI, untuk bertindak tegas.

“Kerugian negara sebesar Rp2,284 miliar bukan angka kecil. Kami mendesak PJ Bupati untuk segera memberikan sanksi administratif kepada para kepala desa yang terlibat dan melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Dimas.

Ia juga menegaskan, jika dalam lima hari kerja Bupati atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak menindaklanjuti, maka mereka juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 19 PP No. 48 Tahun 2016.

Komitmen GEMAPELA

GEMAPELA berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa ini jelas melanggar hukum dan harus segera diatasi. Kami akan terus mendesak transparansi dan keadilan,” tegas Dimas.


Sumber: Rilis Gemapela Lahat

Related Topic

Related Location

Viewed 205 times

Mang Goik

Panutan

0 Comments

Comments

Popular Hashtag

Citizen News Related

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up