Mendorong Keterlibatan OMS dalam Pelaksanaan Perpres 16/2018 di Kabupaten Klaten
Aksi Komunitas

Target Dampak Aksi:
Dampak positif melalui 12 orang
Diterbitkannya Perpres 16 / 2018 yang diperbarui dengan Perpres 12/ 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, memberikan kesempatan bagi OMS berbadan hukum Yayasan dan Perkumpulan untuk berpartisipasi dalam penyediaan barang dan jasa bagi pemerintah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Simpul Sinau Bareng (SSB) melaksanakan audiensi dengan Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kabupaten Klaten. Audiensi ini dilaksanakan pada Kamis, 7 April 2022 bertempat di Ruang Pertemuan BLPBJ. Kegiatan ini bertujuan untuk bedialog mengenai pelaksanaan Perpres di Kabupaten Klaten, peluang dan kualifikasi yang dibutuhkan bagi OMS.
Kabag LPBJ Fadzar Indriawan menyampaikan apresiasi, dan mendukung kerjasama antar pihak dalam proses pembangunan di Klaten, termasuk pelibatan OMS melalui kerjasama Swakelola Tipe 3. Pada akhir diskusi Simpul Sinau disarankan untuk melakukan diskusi lanjutan dengan Bappedalitbang sebagai perencana dan OPD teknis yang berwenang memilih model kerjasama.
Berkaitan dengan hal tersebut, Simpul Sinau Bareng (SSB) melaksanakan audiensi dengan Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kabupaten Klaten. Audiensi ini dilaksanakan pada Kamis, 7 April 2022 bertempat di Ruang Pertemuan BLPBJ. Kegiatan ini bertujuan untuk bedialog mengenai pelaksanaan Perpres di Kabupaten Klaten, peluang dan kualifikasi yang dibutuhkan bagi OMS.
Kabag LPBJ Fadzar Indriawan menyampaikan apresiasi, dan mendukung kerjasama antar pihak dalam proses pembangunan di Klaten, termasuk pelibatan OMS melalui kerjasama Swakelola Tipe 3. Pada akhir diskusi Simpul Sinau disarankan untuk melakukan diskusi lanjutan dengan Bappedalitbang sebagai perencana dan OPD teknis yang berwenang memilih model kerjasama.