JADWAL SIM KELILING POLRESTA BANDUNG OKTOBER 2020
Event

Warga Kabupaten Bandung/wilayah kerja Polresta Bandung yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), silakan mendatangi tempat-tempat yang tertera pada gambar.
Pemohon perpanjangan di outlet SIM Keliling harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan diproses di Satpas/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08:00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin s/d Kamis dimulai pukul 08:00 s/d 11:00, Jumat-Sabtu dimulai pukul 08:00 s/d 10:00.
8. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau ketajaman penglihatan normal. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Pemohon juga diwajibkan memakai masker, jaga jarak aman, dan dianjurkan membawa hand sanitizer.
Sumber: Instagram Traffic Management Center Polresta Bandung (@tmcpolrestabandung)
Pemohon perpanjangan di outlet SIM Keliling harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan diproses di Satpas/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08:00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin s/d Kamis dimulai pukul 08:00 s/d 11:00, Jumat-Sabtu dimulai pukul 08:00 s/d 10:00.
8. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau ketajaman penglihatan normal. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Pemohon juga diwajibkan memakai masker, jaga jarak aman, dan dianjurkan membawa hand sanitizer.
Sumber: Instagram Traffic Management Center Polresta Bandung (@tmcpolrestabandung)