Agenda Perempuan: Stop Kekerasan Seksual di Lembaga Keagamaan, Segera Sahkan RUU TPKS
Acara

AKSI KAMISAN SEMARANG
CIPTAKAN RUANG AMAN: STOP KEKERASAN SEKSUAL DI LEMBAGA KEAGAMAAN, SEGERA SAHKAN RUU TPKS!”
Beberapa hari lalu publik digegerkan dengan pemberitaan 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh seorang guru pesantren di Bandung. Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren juga terkuak beberapa hari lalu di Tasikmalaya. Tingginya angka kekerasan seksual di lembaga keagamaan seperti pondok pesantren ternyata seirama dengan data yang disampaikan oleh Komnas Perempuan. Komnas Perempuan mencatat bahwa sepanjang tahun 2015-2020, lembaga keagamaan menjadi tempat terbanyak kedua terjadinya tindakan kekerasan seksual, setelah lembaga pendidikan. Artinya lembaga keagamaan sekalipun masih belum menjadi ruang yang aman bagi perempuan dari para predator seksual. Hal tersebut juga membantah stigma yang menyalahkan perempuan soal pakaian hingga aktivitas yang dilakukan. Nyata nya terjadinya tindakan kekerasan seksual bukan disebabkan karena atribut yang dikenakan ataupun aktivitas yang dilakukan oleh perempuan. Kekerasan seksual terjadi karena pikiran dan otak manusia yang disebabkan karena budaya patriarki yang telah mengakar di negeri ini. Fakta-fakta tersebut juga semakin menguatkan kebutuhan rakyat Indonesia akan sebuah payung hukum yang mengatur soal pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual dalam wujud RUU TPKS.
Berangkat dari situasi diatas, kami mengundang seluruh jaringan masyarakat sipil untuk bergabung dalam Aksi Kamisan Semarang yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal: Kamis, 16 Desember 2021
Waktu: 15.30 WIB – Selesai
Tempat: Online-Zoom (https://bit.ly/KamisanSemarang)
Pemantik:
1. Gus Roy Murtadho (Pengasuh Pondok Pesantren Misykat Al-Anwar Bogor)
2. Adetya Pramandira (FNKSDA Semarang)
Narahubung: 085712555020
CIPTAKAN RUANG AMAN: STOP KEKERASAN SEKSUAL DI LEMBAGA KEAGAMAAN, SEGERA SAHKAN RUU TPKS!”
Beberapa hari lalu publik digegerkan dengan pemberitaan 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh seorang guru pesantren di Bandung. Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren juga terkuak beberapa hari lalu di Tasikmalaya. Tingginya angka kekerasan seksual di lembaga keagamaan seperti pondok pesantren ternyata seirama dengan data yang disampaikan oleh Komnas Perempuan. Komnas Perempuan mencatat bahwa sepanjang tahun 2015-2020, lembaga keagamaan menjadi tempat terbanyak kedua terjadinya tindakan kekerasan seksual, setelah lembaga pendidikan. Artinya lembaga keagamaan sekalipun masih belum menjadi ruang yang aman bagi perempuan dari para predator seksual. Hal tersebut juga membantah stigma yang menyalahkan perempuan soal pakaian hingga aktivitas yang dilakukan. Nyata nya terjadinya tindakan kekerasan seksual bukan disebabkan karena atribut yang dikenakan ataupun aktivitas yang dilakukan oleh perempuan. Kekerasan seksual terjadi karena pikiran dan otak manusia yang disebabkan karena budaya patriarki yang telah mengakar di negeri ini. Fakta-fakta tersebut juga semakin menguatkan kebutuhan rakyat Indonesia akan sebuah payung hukum yang mengatur soal pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual dalam wujud RUU TPKS.
Berangkat dari situasi diatas, kami mengundang seluruh jaringan masyarakat sipil untuk bergabung dalam Aksi Kamisan Semarang yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal: Kamis, 16 Desember 2021
Waktu: 15.30 WIB – Selesai
Tempat: Online-Zoom (https://bit.ly/KamisanSemarang)
Pemantik:
1. Gus Roy Murtadho (Pengasuh Pondok Pesantren Misykat Al-Anwar Bogor)
2. Adetya Pramandira (FNKSDA Semarang)
Narahubung: 085712555020